Apindo hingga Pedagang Protes Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar pemerintah turut mempertimbangkan besarnya kontribusi industri tembakau terhadap pemasukan negara, dalam penyusunan pasal-pasal terkait tembakau di RPP Kesehatan.

Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwan menjelaskan, hal itu lantaran industri tembakau memiliki kontribusi nyata dalam perekonomian, penciptaan lapangan kerja, serta multiplier effect di sektor lain termasuk para pedagang UMKM.

"Industri tembakau mempunyai multiplier effect yang luas. Karenanya, larangan bagi produk tembakau yang cukup keras akan menimbulkan kegelisahan bagi para pelaku di industri tembakau maupun industri terkait, seperti periklanan dan sebagainya," kata Sutrisno dalam keterangannya, Jumat, 12 Januari 2024.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Dia menambahkan, Apindo juga telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, agar mendengarkan berbagai pihak dalam penyusunan aturan tersebut. Sebab, potensi dampaknya bagi perekonomian dan tenaga kerja akan sangat terasa.

"Jadi jangan memaksakan kalau tidak bisa dikeluarkan (pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan) secara baik," ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah pedagang sembako pun menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran, dan larangan pemajangan produk tembakau sebagaimana tertera dalam pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Seorang pedagang sembako di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Aas (24 tahun) mengatakan, rencana tersebut akan menyulitkan dan menghambat usaha mencari nafkah para pedagang sembako.

Dukung Asta Cita Prabowo, Asprindo Kerja Sama dengan Kemendes Mantapkan Program Kampung Industri

"(Aturan tersebut) menyulitkan. Kan orang-orang jadi tidak tahu di warung ini ada rokok atau tidak," ujarnya.

Senada, pemilik Warung Madura di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, Yuni, menilai bahwa rencana larangan penjualan rokok eceran dan memajang produk tembakau, merupakan kebijakan yang berat sebelah dan memunculkan kegelisahan banyak pedagang.

Danantara Dinilai jadi Pondasi Kokoh Industri Dalam Negeri, Ini Alasannya

"Dalam hati kecil saya terus terang, enggak menerima. Di warung saya itu jarang yang beli bungkusan," ujarnya.

Genjot Peningkatan TKDN Industri Maritim Nasional, Intip Kolaborasi BKI dan Badan Klasifikasi Turki
Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib

DPR Minta Pemerintah Tak Terlena Usai Neraca Dagang RI Surplus, Ini Alasannya

DPR sambut positif pencapaian pemerintah terkait surplus neraca perdagangan pada Juni 2025 sebesar USD 4,10 miliar.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025