Menteri ESDM: Pemerintah Sudah Surati Vale Segera Rampungkan Divestasi

Menteri ESDM Arifin Tasrif
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, kembali buka suara soal progres divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 14 persen kepada holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID. Dia mengabarkan, saat ini pemerintah melalui Kementerian BUMN sudah mengeluarkan surat guna mendorong agar proses divestasi saham Vale kepada MIND ID itu bisa segera dirampungkan.

"Saat ini sudah ada surat dari Menteri BUMN, supaya bisa untuk cepat selesaikan poin-poin yang harus segera diselesaikan," kata Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat, 2 Februari 2024.

PT Vale Indonesia

Photo :
  • Istimewa

Bahkan, Dia memastikan bahwa saat ini pemerintah juga telah menetapkan formula divestasi, yang bisa dilakukan antara Vale dan MIND ID tersebut.

"Sekarang kita proses. Mengenai nilai segala macam, silakan saja. Tapi dari Kementerian sudah ada patokan formulanya apa," ujar Arifin.

Namun saat ditanya soal berapa nilai divestasi yang dipatok oleh pemerintah dalam proses divestasi saham Vale tersebut, Arifin belum mengungkapkannya secara detil.

Menurutnya, urusan itu merupakan ranah antar masing-masing perusahaan, untuk menentukan harga divestasi yang akan dilakukan diantara keduanya. "Karena kalau sudah masuk urusan bisnis, domainnya itu antara entitas dengan entitas," kata Arifin.

Dia hanya bisa berharap bahwa proses divestasi saham Vale tersebut bisa segera dirampungkan, mengingat pergantian pemerintahan pada tahun 2024 ini juga semakin dekat.

Inalum Buktikan Konsistensinya Bangun Industri Aluminium Ramah Lingkungan

"Kita sih maunya lebih cepat, supaya ada kepastian," ujarnya.

Impor Migas dari AS Butuh 40 Hari Sampai ke RI, Bahlil: Bukan Masalah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Resmi! Menaker Larang Swasta dan BUMN Pakai Syarat Batas Usia saat Rekrutmen

Menaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025