Beras Mahal, Gubernur Lampung Larang Petani Jual Gabah Keluar Provinsi

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan menjatuhkan sanksi penutupan tempat usaha bagi pelaku usaha yang menjual gabah asal Lampung keluar provinsi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017 tentang larangan pengiriman gabah keluar Provinsi Lampung. 

SIG Bangun Jaringan Irigasi di Desa Kapu Tuban, Panen Padi Kini Bisa 4 Kali Per Tahun

Menurut Arinal, penerapan sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha atas pelanggaran penjualan gabah keluar Lampung akan diterapkan, seiring dengan fluktuasi harga beras. 

"Sanksi kalau sudah melanggar aturan akan diserahkan ke satgas pangan supaya ditindak, lalu untuk perusahaan nakal kalau bisa akan ditutup. Ini sudah berlaku sejak dulu, tapi ini dipertegas kembali sekarang," kata Arinal Djunaidi berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Sabtu, 17 Februari 2024

Bantuan Pangan Beras 10 Kg Siap Disalurkan, Bapanas Pastikan Harga Gabah Tak Jatuh

"Akan tetapi untuk beras boleh diperjualbelikan antar daerah, sebab ini sudah ada aturannya untuk menjaga kedaulatan pangan," sambungnya 

Ilustrasi petani sedang menjemur gabah beberapa waktu lalu.

Photo :
Bupati Temanggung Tegaskan Batalnya Penyeragaman Bungkus Rokok Langkah yang Tepat, Ini Penjelasannya

Ia menekankan semua pihak agar menyiagakan diri untuk mengantisipasi adanya praktik penjualan gabah keluar Lampung, atas adanya fluktuasi harga beras beberapa waktu ini.

"Mulai hari ini harus siaga semua untuk menjaga ini, jangan aneh-aneh, pedagang kalau bermasalah akan saya tutup. Aturan ini dibuat sebenarnya untuk menjaga stabilitas dan kebutuhan ketika rakyat Lampung mengalami kesulitan mendapatkan beras, karena lumbung tetap terisi jadi beras bisa tetap tersedia," ucap dia.

Cegah Inflasi

Dia menjelaskan, sebagai langkah memperkuat pengawasan mencegah keluarnya gabah dari Provinsi Lampung, akibat diperdagangkan maka pemerintah daerah melalui dinas perhubungan melakukan penjagaan di pintu keluar daerah salah satunya di Pelabuhan Bakauheni.

"Karena gabah ini di tingkat petani disimpan di lumbung yang bertujuan sebagai cadangan makanan saat musim panen belum dimulai, dan apabila diperjualbelikan sampai keluar daerah maka akan terjadi kekurangan sehingga menimbulkan inflasi dan membuat ekonomi daerah terganggu," tambahnya

Pemerintah Provinsi Lampung telah mengatur mengenai distribusi gabah melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan distribusi gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.

Regulasi tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai langkah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah. Hal itu telah diatur pula di pasal 5 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 11 Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung pada 2023 luasan panen di Provinsi Lampung sebesar 532,77 ribu hektare dengan produksi padi sekitar 2,73 juta ton gabah kering giling (GKG).

Dan jika dikonversikan menjadi beras untuk konsumsi masyarakat total berjumlah produksi beras Lampung sebanyak 1,57 juta ton.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025

Malaysia Minta RI Kirim 240 Ribu Ton Jagung per Tahun, Mentan Amran Bidik Peningkatan Ekspor Beras

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, Malaysia meminta agar Indonesia bisa ekspor 240.000 ton jagung per tahunnya.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2025