Amankan Penerbangan saat Mudik Lebaran, Kemenhub Hanya Izinkan Festival Balon Udara di 2 Lokasi Ini
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
FESTIVAL BALON UDARA
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Karenanya, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman yang massif oleh berbagai pihak, supaya sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara liar. Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat. Utamanya tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali, dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan.
Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, dan bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah, dan pihak kepolisian, dipastikan akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018. Serta imbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival tersebut.
Sebagaimana Peraturan Menteri (PM) tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi antara lain seperti:
1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.
Dalam PM ini diatur pula untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.
