Sertifikasi Halal Produk Layanan Wisata Dipercepat Jelang Wajib Halal Oktober 2024
- Istimewa
Jakarta – Sertifikasi halal bagi produk layanan wisata di Indonesia bakal dipercepat. Hal itu disepakati lewat sinergi dan kolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Komitmen tersebut juga menjadi upaya kolaboratif kedua pihak dalam menyukseskan Wajib Halal Oktober 2024 yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang. Sinergitas kedua pihak tersebut mengemuka dalam pertemuan sharing session antara Menteri Parekraf Sandiaga Uno dan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada acara Forum Diskusi Penguatan Ramah Muslim di Destinasi Pariwisata di Universitas Padjajaran, Bandung.
“Kami merasa Wajib Halal Oktober 2024 ini merupakan upaya kita untuk menjalankan amanat perundang-undangan, maka kami serius banget. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat Pariwisata Ramah Muslim (PRM), apalagi kami selaraskan dengan sertifikat halal." kata Sandiaga di Aula Fakultas Komunikasi, Universitas Padjadjaran, Bandung dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 April 2024.
Sandi menjelaskan, saat ini ada 3.000 desa wisata yang akan dikerjasamakan dengan kampus seperti Unpad.
“Mudah-mudahan ini akan menjadi memperkuat posisi kita sebagai Destinasi Wisata Halal nomor 1 dunia.” sambungnya.
Sandiaga pun mengatakan bahwa dengan sertifikasi halal produk dan layanan usahanya, pengelola desa wisata dapat meningkatkan kualitas layanan untuk memberikan kenyamanan ekstra bagi wisatawan muslim yang berkunjung.
“Saya ingin Jadesta (Jejaring Desa Wisata) yang menjadi andalan jejaring desa wisata ini bisa meningkatkan kualitas layanan di desa wisata, produk-produk yang halal dan thoyib. Sehingga berkunjung ke desa wisata itu bisa menjadi halalan thoyiban dan mubarokah. Ini yang kita harapkan sehingga membuat (wisatawan merasa) nyaman, aman, dan menyenangkan saat berkunjung ke desa wisata,” kata Sandiaga.
Untuk mendorong percepatan penerapan sertifikasi halal di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Kemenparekraf telah menerbitkan Surat Edaran tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 25 Maret 2024.
“Jadi melalui surat edaran ini diharapkan bisa menambah wawasan literasi mengenai wisata ramah muslim dan juga meningkatkan awareness sertifikasi halal,” kata Sandiaga.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.
- Dok. BPJPH