OJK dan MUI Sepakat Perkuat Sektor Jasa Keuangan Syariah hingga Perlindungan Konsumen

Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dan MUI (dok: OJK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman, dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia. Kerja sama ini mencakup peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, serta pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan pelindungan konsumen.

Waketum MUI Ungkap Budaya Santri Ngecor Gedung di Pesantren Sudah Sejak Lama

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin menyampaikan pentingnya membangun kerja sama dengan semua stakeholder dalam rangka membangun umat dan bangsa Indonesia.

“Visi MUI dua, melayani umat dan mitra pemerintah. Pemerintah itu utamanya pemerintah yang sah, kapan saja dan siapa saja, itu menjadi mitra. Majelis Ulama Indonesia memang punya komitmen dalam rangka membangun masyarakat, umat dan bangsa. Pemerintah juga punya misi yang sama maka MUI membangun kerja sama dalam seluruh kegiatan,” kata Ma’ruf dalam keterangannya, Selasa, 7 Mei 2024.

Purbaya Kritik Bahlil soal Subsidi, Golkar: DTSEN Perlu Disinkronisasi

Ilustrasi keuangan syariah

Photo :
  • Halomoney

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Iskandar menyampaikan apresiasi atas penandatangan Nota Kesepahaman antara OJK dan MUI yang diharapkan dapat mengembangkan ekonomi syariah dan bermanfaat untuk Bangsa Indonesia.

Inovasi Data Kredit Jadi Sorotan Forum Manajemen Risiko dan Inklusi Keuangan

“Terima kasih kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang kesemuanya tanda tangan-tanda tangan itu mengarah kepada bagaimana upaya kita untuk memberdayakan ekonomi syariah. Mudah-mudahan yang kita tandatangani itu tidak hanya sebatas kertas-kertas yang bisa disimpan di kantor masing-masing, tetapi ada sebuah action yang pasti dan yang jelas yang bermanfaat untuk kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia,” kata Anwar.

Adapun sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup:
1.Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan Syariah;
2.Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di Sektor Keuangan Syariah;
3.Kerja sana dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan pelindungan konsumen dan masyarakat;
4.Kegiatan kajian dan/atau penelitian Sektor Keuangan Syariah;
5.Penyediaan narasumber, ahli dan/atau penilai;
6.Penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan 
7.Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya