Sidak Pengisian Gas 3 Kg, Mendag Zulhas Temukan Potensi Kerugian Konsumen Miliaran Rupiah
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Dia menjelaskan temuan tersebut menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan, khususnya terkait SOP yang telah ditentukan oleh Pertamina. ”Pada prinsipnya yang terjadi yakni kelalaian atau ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap SOP yang sudah ditentukan oleh pihak Pertamina sendiri,” ujarnya.
Zulhas melanjutkan, untuk saat ini, gas Elpiji 3 kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.
”Untuk selanjutnya terhadap BDKT produk gas Elpiji 3 kg ini akan dilakukan pengamanan berupa penyegelan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukannya perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas Elpiji 3 kg ini,” ujarnya.
