Kata Jokowi soal Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen Buat Tapera

Presiden Jokowi di acara World Water Forum ke-10 di Bali
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal gaji para pekerja baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta dan pekerja mandiri yang akan dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Potongan yang akan diambil yakni sebesar 3 persen.

Ajudan Jokowi Windra Sanur Naik Pangkat Jadi Mayor: Dua Kali Pakai Pangkat Mayor

Mengenai hal tersebut, Jokowi mengatakan keputusan pemotongan gaji yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 itu sudah dihitung secara matang. 

"Iya semua dihitung, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung. Mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat. Seperti dulu BPJS, di luar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya," kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah, BRI Akselerasi Penyaluran KPR FLPP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jokowi menyadari, pasti ada pro dan kontra d ibalik kebijakan tersebut. Namun, dia memastikan masyarakat akan merasakan manfaatnya jika kebijakan itu sudah berjalan.

Relawan Jokowi Geram Roy Suryo Cs Tak Kunjung Jadi Tersangka Kasus Ijazah, Bakal Lakukan Hal Ini

"Hal-hal seperti yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," jelas Jokowi. 

Sebelumnya diberitakan, gaji para pekerja baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri bakal dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya. Pemotongan itu dilakukan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri," tulis PP itu dikutip Senin, 27 Mei 2024.

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri. 

Kemudian pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta. Peserta tersebut setidaknya berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Sedangkan bagi pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah umum, juga bisa menjadi peserta Tapera.

Adapun PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, untuk besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja pandiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya