Daftar Bansos yang Cair Bulan Juni 2024 dari PIP hingga PKH, Cek di Sini!

Cara Dapat Bansos Pemerintah PKH
Sumber :
  • VIVA Bandung

Jakarta – Memasuki bulan Juni 2024, kabar gembira datang bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial (Bansos). Pemerintah kembali menyalurkan beberapa program Bansos untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

Jangan Sampai Tertipu! Kenali 5 Ciri Investasi Palsu yang Perlu Anda Waspadai

Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat prasejahtera, rentan miskin dan berdampak pandemi Covid-19 dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Berikut rincian Bansos yang cair pada Juni 2024:

DBH Jakarta Dipotong Paling Besar dari Daerah Lain, Purbaya Ungkap Alasannya

Cair Bulan Juni, Ini Nomor NIK KTP yang dapat Bansos BLT, BPNT, PKH hingga Beras

Photo :
  • VIVA Bandung

1. Bantuan Beras 10 kg

Bansos PKH dan BPNT Oktober 2025 Mulai Cair? Cek Status dan Jadwal di Sini!

Program ini memberikan bantuan berasa 10 kg kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak mampu dan belum menerima bansos lain seperti PKH, BPNT, BST, dan BLT.

Melansir dari laman resmi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), penyaluran ini dilakukan melalui desa atau kelurahan dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan membantu penanggulangan kemiskinan.

Sasaran program ini adalah 22 juta KPM dari kelompok sesi 1 sampai dengan 3. Pada Juni 2024, rencananya bantuan berupa beras ini akan kembali dibagikan pemerintah.

2. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP memberikan bantuan berupa dana atau uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga rentan miskin atau yang memiliki pertimbangan khusus

Penerimanya adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pencairan PIP dilakukan dalam 3 termin sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022.

Adapun rincian dana yang akan diterima adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/SLB/Paket A: Rp 450.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 225.000,00)

2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 375.000,00)

3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 500.000,00)

Jadwal pencairan dananya dapat dilihat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut, diterangkan bahwa PIP akan disalurkan dalam tiga termin. Ketiganya adalah:

Termin 1: Februari-April

Termin 2: Mei-September

Termin 3: Oktober-Desember

Sebagai informasi lebih lanjut, untuk mengecek penerima manfaat PIP bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini: Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id Klik "Cari Penerima PIP". Masukkan NISN dan NIK. Isi captcha. Tekan "Cari Penerima PIP". Jika termasuk daftar penerima, data siswa terkait akan ditampilkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya