OJK Beri Sanksi ke 28 Perusahaan Pembiayaan hingga 16 P2P Lending

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, selama Juni 2024 pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 28 Perusahaan Pembiayaan, 13 Perusahaan Modal Ventura, dan 16 Penyelenggara P2P Lending. 

Godok Aturan Baru, OJK Wanti-wanti Perbankan Tak Sembarangan Blokir Rekening

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa sanksi itu diberikan karena mereka telah melanggar ketentuan dari OJK. 

"Selama bulan Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 28 Perusahaan Pembiayaan, 13 Perusahaan Modal Ventura, dan 16 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan," kata Agusman dalam konferensi pers, Senin, 8 Juli 2024. 

OJK Buka Suara Soal Isu Penarikan Dana Besar-besaran di Bank Saat Demo Rusuh

Ilustrasi P2P Lending.

Photo :
  • Canva

Agusman menjelaskan, pengenaan sanksi administratif ini terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis. Dengan itu, dia berharap pelaku industri sektor PVML dapat meningkatkan aspek tata kelola yang baik. 

OJK Tegaskan Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Stabil, Simak Indikatornya

"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan optimal," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Agusman mengatakan, di sektor PVML piutang pembiayaan kembali tumbuh menguat menjadi 11,21 persen yoy pada Mei 2024 menjadi sebesar Rp 490,69 triliun. 

"Pertumbuhan tersebut didukung antara lain pembiayaan investasi, modal kerja, dan multiguna yang meningkat masing-masing sebesar 11,08 persen yoy, 8,81 persen yoy, dan 9,92 persen yoy," jelasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

OJK Pastikan Tak Penarikan Dana Besar-besaran di Perbankan Dampak dari Aksi Demo

Dampak aksi demonstrasi yang terjadi di dalam negeri pada pekan lalu relatif minimal terhadap operasional layanan perbankan.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025