OJK Buka-Bukaan soal Pelanggaran Bank Artha Graha Internasional hingga Kasih Sanksi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Korban OJK, Inarno Djajadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), akibat adanya pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, sanksi administratif itu dikenakan kepada INPC atas pelanggaran kategori ringan, yang dilakukan oleh emiten perbankan tersebut.

"PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. telah melakukan pelanggaran kategori ringan atas ketentuan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik," kata Inarno dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024, dikutip Selasa, 6 Agustus 2024.

Inarno menjelaskan, pelanggaran kategori ringan INPC itu utamanya terkait dengan kewajiban revaluasi aset tetap secara berkala, untuk Laporan Keuangan Tahunan periode tahun 2019 dan 2020.

RUPS Bank Artha Graha

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Meski demikian, Inarno tidak menyebutkan berapa jumlah dana yang mesti dibayarkan INPC, terkait sanksi administratif berupa denda tersebut.

“Atas pelanggaran tersebut, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk telah dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dan telah melakukan pembayaran atas Sanksi Administratif Berupa Denda tersebut," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya pihak regulator bursa telah menetapkan notasi khusus F pada ujung kode saham INPC milik Bank Artha Graha Internasional.

Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Resmi Dihapus

Bank Artha Graha Internasional

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Notasi F itu sendiri dikenakan apabila sebuah emiten mendapatkan sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK, yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan.

OJK Wacanakan Tarik Pindar dalam Jumlah Tertentu Harus Pakai Agunan, Begini Pertimbangannya
Mantan Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi

OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi (Sdr. Adrian).

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2025