OJK Wacanakan Tarik Pindar dalam Jumlah Tertentu Harus Pakai Agunan, Begini Pertimbangannya

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan memastikan pertumbuhan pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal yang cepat akan diiringi dengan pengawasan dan tata kelola bisnis yang benar. Perlindungan bagi peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender) menjadi salah satu fokus utamanya.

Pencantuman Red Notice Adrian Asharyanto Gunadi

Hingga Mei 2025, total outstanding pendanaan pindar mencapai Rp 82,59 triliun atau tumbuh 27,93 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, aset pindar hingga Mei 2025 tumbuh 32,17 persen (yoy) menjadi Rp 9,67 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, tingginya total outstanding dibanding aset yang dimiliki industri pindar menjadi perhatian saat ini. Karena itu, OJK menyiapkan ketentuan baru ke depannya adanya agunan untuk transaksi pindar dalam jumlah tertentu. 

S&P Pertahankan Rating Utang Indonesia, OJK: Kepercayaan Investor Terjaga

"Kalau pindar, kita menyarankan harus ada agunan ke depan. Kita sedang siapkan. Best practice internasional juga begitu, jangan sampai para lender jadi korban karena nggak dibayar," ujar saat diskusi dengan media di Jakarta, 22 Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
OJK Wanti-wanti Perbankan Data Slik Tak Boleh Hambat Pencairan KPR Subsidi, Kalau Dipersulit Lapor ke Sini!

Selain itu Lanjut Agusman, OJK juga tengah menyiapkan skema asuransi untuk pindar. Namun, skema yang disiapkan adalah berupa pembentukan konsorsium asuransi.

"Saat ini sebenarnya sudah ada beberapa pindar yang diasuransikan. Tapi kita dorong ada konsorsium asuransi untuk menyerap itu," jelasnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • pinjol limit besar tenor panjang

Seperti diketahui, OJK mewajibkan pelaku pindar atau P2P Lending untuk memenuhi modal minimum sebesar Rp 12,5 miliar sejak 4 Juli 2025. Angka ini naik dari sebelumnya hanya Rp 7,5 miliar. Agusman menuturkan, OJK memastikan industri pindar terus berkembang dengan sehar. Saat ini, OJK juga tengah menghentikan sementara atau moratorium izin baru perusahaan pindar.

"Modal ini dinaikan terus, sebelumnya Rp 2,5 miliar, sekarang Rp 12,5 miliar. Sekarang kami moratorium, nggak ada izin baru yang kami terbitkan. Kami ingin memastikan ini sehat dulu," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya