Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Ahli Hukum Perdata Prof Koesrianti mengatakan bahwa tuntutan Class Action Pemegang Polis Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) seharusnya ditujukan kepada Perusahaan, bukan kepada Lembaga Negara termasuk kepada OJK.

Gugatan itu seharusnya ditujukan kepada pihak yang merugikan secara materiil pada dirinya atau individu atas perbuatan produk atau jasa pihak yang menyediakan,” kata Koesrianti dalam sidang lanjutan Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan sejumlah pemegang polis WAL yang melakukan gugatan Class Action terhadap Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung RI, Otoritas Jasa Keuangan dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL).

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

“Jika ada hubungan atau perjanjian antara pihak individu jika terjadi wanprestasi maka para pihak bisa mengajukan gugatan pada pihak lain. Ini berjanji dengan siapa tapi dia menggugat pihak lain di luar ikatan yang ada begitu,” ujarnya.

Koesrianti juga menyampaikan OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan sudah melakukan tindakan pengawasan terhadap WAL sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Tahapan itu sudah dilalui OJK dan punya kewenangan sesuai legal basis ada dasar hukum. PT WAL itu sudah diingatkan bahwa keuangannya tidak sehat dan sudah mendapat peringatan 1,2,3 dan sebagainya sampai dilikuidasi,” kata Koesrianti.

Artinya, secara nalar hukum pencabutan izin usaha WAL sudah menjalani aturan hukum ketentuan yang berlaku termasuk kemudian ada ketentuan mengenai proses likuidasi.

Batas Co-Payment Asuransi Kesehatan Diturunkan OJK Jadi 5 Persen, Ini Pertimbangannya

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulisnya yang dikutip (6/8) menyampaikan bahwa Tim Likuidasi Wanaartha saat ini terus bekerja dalam penyelesaian kewajiban dan dalam proses pembagian proporsional tahap kedua kepada pemegang polis.

Jumlah pemegang polis yang telah menerima pembayaran berjumlah 8.809 pemegang polis. Terkait Perpanjangan masa tugas tim likuidasi merupakan kewenangan RUPS sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Soal Putusan Praperadilan Muflihun, Begini Respons Polda Riau

OJK terus mendorong Tim Likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya termasuk langkah hukum dalam rangka optimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis atas aset-aset yang saat ini bermasalah akibat adanya sengketa hukum.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana

OJK Tangkap Buronan Eks Dirut Investree

Pelaku diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025