Gugatan ke Kemenkeu Dicabut, Purbaya Saling Berkirim Salam dengan Tutut Soeharto

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh putri presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto kepada Kementerian Keuangan, saat ini sudah dicabut.

Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel karena Dianggap Lalai Amankan Demo Dicabut, Apa Alasannya?

Bahkan, Purbaya mengaku bahwa dirinya dan Tutut Soeharto juga sudah saling berkirim salam.

"Saya dengar (tuntutannya) sudah dicabut. Bu Tutut kirim salam sama saya, dan saya juga kirim salam sama beliau," kata Purbaya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Pemerintah dan DPR Sepakati Usulan Postur APBN 2026

Putri sulung Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut

Photo :
  • Istimewa

Diketahui, sebelumnya Tutut Soeharto melayangkan gugatan kepada Kementerian Keuangan terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Soal Putusan Praperadilan Muflihun, Begini Respons Polda Riau

Beleid tertanggal 17 Juli 2025 itu diketahui keluar saat Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati.

Tergugat yang dalam hal ini Menteri Keuangan menyatakan, penggugat dalam hal ini Tutut Soeharto dianggap sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Kedua perusahaan itu diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Karenanya, Menteri Keuangan saat itu pun melakukan pencekalan terhadap Tutut Soeharto untuk ke luar negeri, melalui KMK Nomor 266/MK/KN/2025. Sehingga dalam gugatannya tersebut, Tutut Soeharto pun meminta agar aturan itu dicabut dan dihapus.

"Tentunya hal tersebut telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat. Padahal klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum," sebagaimana dikutip dari keterangan detil perkara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Sekjen Kemenkeu

Menkeu Purbaya Bakal Tarik Anggaran MBG Jika Tak Terserap Optimal

Pemerintah tidak akan membiarkan anggaran MBG yang tak terserap menganggur hingga akhir tahun. Anggaran itu akan digunakan ke sektor lain jika serapan tak optimal

img_title
VIVA.co.id
19 September 2025