Pemerintah Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik di 2025, Ini Pertimbangannya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani memastikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan dinaikkan pemerintah pada 2025. Kepastian ini disampaikannya dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

DPR Sebut Besaran Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Ditentukan Sri Mulyani

Askolani mengatakan, tidak dinaikkannya CHT ini sesuai dengan pembahasan terakhir pada Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang sudah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani, Senin, 23 September 2024. 

Andalkan Cukai Rokok, Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Bea Cukai Rp 334 Triliun di 2026

Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen. (ilustrasi)

Photo :
  • Dok. Peruri

Askolani menjelaskan, salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada 2025 dikarenakan terus munculnya fenomena downtrading rokok. Dalam hal ini fenomena ketika konsumen beralih pada produk rokok lebih murah.

Kemenkeu Tegaskan Pernyataan Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara Hoaks

"Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan downtrading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III," terangnya

Meski CHT tidak jadi dinaikkan, namun pemerintah terang Askolani, berencana mengeluarkan kebijakan alternatif lainnya dengan menyesuaikan harga jual di level industri. 

“Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Bea Cukai Kudus menindak ratusan ribu rokok ilegal

Rokok Ilegal Ancam Industri Tembakau, DPR Ingatkan Negara Bisa Rugi Triliunan

DPR RI soroti maraknya rokok ilegal di Indonesia. Industri tembakau terancam meski sumbang Rp216,9 triliun cukai. Bea Cukai diminta perketat pengawasan.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025