Curhat Sri Mulyani: Susah Loh Ngumpulin Pajak

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan tantangan terbesar dalam mengumpulkan penerimaan pajak untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Karena pada tahun depan pemerintah membidik pendapatan negara sebesar Rp 2.996,9 triliun.

Simak, 2 Skema Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2 untuk Warga Jakarta

Sri Mulyani mengatakan, target pendapatan negara tahun depan itu pencapaian terbaru, sebab angkanya hampir menyentuh Rp 3.000 triliun. Hal ini disampaikannya dalam BNI Investor Daily Summit 2024.

"Postur APBN 2025 telah kita sampaikan dan telah ditetapkan oleh DPR menjadi UU di mana dari sisi penerimaan negara Rp 2.996,9 triliun. Nyaris kita mencapai Rp 3.000 triliun dan ini record terbaru dari penerimaan negara, mencapai mendekati Rp 3.000 di mana penerimaan perpajakan ditargetkan Rp  2.189,3,” kata Sri Mulyani di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Pembebasan Pokok PBB-P2 2025 Diharapkan Kurangi Beban Masyarakat di Tengah Ekonomi yang Menantang

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Istimewa

“Boleh lah ditepuk tangani, susah loh ngumpulin pajak. Kalau gampang ya tidak perlu tepuk tangan," sambungnya.

Bimo Wijayanto Beberkan Tugas Khusus dari Sri Mulyani di Bulan Pertamanya Jadi Dirjen Pajak

Bendahara Negara ini menjelaskan, untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan bea cukai telah dirancang dengan cukup ambisius namun tetap realistis. 

Sehingga, jelasnya, langkah ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus mencukupi kebutuhan belanja untuk mendukung program pemerintahan yang baru.

“Penerimaan pajak PNBP dan bea cukai kita terus desain secara di satu sisi cukup ambisius namun juga realistis, sehingga bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di satu sisi, di sisi lain mampu mencukupi kebutuhan belanja dari program pemerintahan baru,” imbuhnya.

Ilustrasi pajak

Catat, Ini Syarat Utama Warga Jakarta Bisa Bebas PBB 2025

Simak syarat pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen bagi objek hunian tertentu yang diatur dalam penerapan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025