Ada Insentif Pajak Ini bagi Warga Jakarta, Kepatuhan Diharap Meningkat
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat edukasi pajak kepada masyarakat. Salah satunya dengan menyosialisasikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025, yang saat ini mulai diterapkan di wilayah Jakarta.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025, yang mulai berlaku per 8 April 2025. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan serta keadilan dalam sistem perpajakan daerah.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menekankan pentingnya masyarakat memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
“Insentif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan,” jelasnya dikutip dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Mei 2025.
Ilustrasi pajak.
- Freepik
Berikut beberapa bentuk insentif yang disampaikan kepada warga Jakarta di 5 wilayah kota dalam sosialisasi terbaru:
1. Pembebasan Pokok PBB-P2
Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100 persen untuk Tahun Pajak 2025, dengan ketentuan bahwa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar, dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta. Aturan ini juga hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi, dan NIK sudah tervalidasi di akun pajak online.
2. Pengurangan Pokok PBB-P2
Diberikan secara otomatis melalui sistem:
● 50 persen pengurangan untuk wajib pajak yang pada tahun 2024 menerima SPPT dengan nilai Rp 0
Contoh: Jaenab, yang di tahun 2024 tidak membayar PBB karena pembebasan, kini harus membayar Rp 1.000.000 di tahun 2025. Dengan insentif ini, ia hanya perlu membayar Rp 500.000.
● Pengurangan nilai tertentu agar kenaikan PBB tidak melebihi 50 persen dari tahun sebelumnya
Contoh: Sabeni membayar Rp 1.000.000 di 2024. Tahun 2025, PBB-nya naik jadi Rp 1.800.000. Dengan kebijakan ini, ia hanya perlu membayar Rp 1.500.000 (kenaikan maksimal 50 persen).
3. Keringanan Pokok PBB-P2
Wajib Pajak dapat memperoleh keringanan sesuai periode pembayaran:
● Tahun pajak 2025:
○ 10 persen (8 April–31 Mei)
○ 7,5 persen (1 Juni–31 Juli)
○ 5 persen (1 Agustus–30 September)
● Tahun pajak 2020–2024: 5% hingga 31 Desember 2025
● Tahun pajak 2013–2019: 50 persen
● Tahun pajak 2010–2012: Tambahan 25 persen dari keringanan pokok sesuai Pergub No. 124 Tahun 2017
4. Pembebasan Sanksi Administratif
Pembebasan bunga angsuran dan denda keterlambatan untuk pembayaran tahun 2013–2024, berlaku hingga 31 Desember 2025. Juga berlaku untuk wajib pajak yang sudah melunasi pokok PBB namun belum membayar sanksi administratif.