Pemerintah Ubah Tarif Pembuatan Paspor Baru, Ini Rinciannya

Petugas melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat. (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Jakarta, VIVA – Pemerintah mengubah tarif dari pembuatan paspor. Perubahan tarif itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Silfester Matutina: Roy Suryo Bukan Siapa-siapa yang Bisa Menyatakan Ijazah Asli atau Palsu

Diketahui, Peraturan Pemerintah itu telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 ketika dua hari sebelum lengser. 

Kemudian, berdasar pada lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi 7 jenis. Tarif baru ini berlaku 60 hari sejak diterbitkan.

Usai Serahkan Bukti ke Polisi, Kader PSI Dian Sandi Ungkap Validasi Keaslian Ijazah dari Jokowi Ketika Bertemu di Solo

Paspor Indonesia

Photo :
  • Istimewa

Dalam PP tersebut, perubahan tarif pembuatan paspor dirincikan sebagai berikut:

Kader PSI Dian Sandi Kembali Diperiksa Kasus Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Bawa Ini untuk Diserahkan ke Polisi

1.Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000/permohonan

2.Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000/permohonan

3.Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000/permohonan

4.Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000/permohonan

5.Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000/permohonan

6.Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000/permohonan

7.Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000/permohonan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya