Sri Mulyani Umumkan APBN Oktober 2024 Defisit Rp 309,2 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 8 November 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan APBN sampai Oktober 2024 tercatat mengalami defisit hingga Rp 309,2 triliun. Meski demikian, realisasi defisit APBN itu setara dengan 1,37 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

DPD RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pemotongan Alokasi TKD dalam RAPBN 2026

Menurut Sri, defisit APBN ini masih berada dalam rentang pagu defisit APBN 2024 yang sebesar 2,29 persen dari PDB.

"Defisit sampai akhir Oktober tercatat Rp 309,2 triliun, atau 1,37 persen terhadap PDB," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 8 November 2024.

Anaknya Viral Sindir Sri Mulyani Agen CIA, Purbaya: Dia Nggak Ngerti, Masih Kecil

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers kinerja APBN (ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Namun masih lebih kecil dibandingkan pagu defisit APBN 2024, yakni 2,29 persen dari PDB," ujarnya.

Prabowo Ganti Menteri Keuangan, Bandingkan Rekam Jejak Sri Mulyani dengan Purbaya Yudhi Sadewa di Bidang Ekonomi

Dengan realisasi APBN Oktober 2024 yang lebih besar pasak daripada tiang itu, Sri Mulyani memastikan bahwa dari segi keseimbangan primer tercatat masih mengalami surplus sebesar Rp 97,1 triliun.

Dia merinci, pendapatan negara sampai Oktober 2024 dari sektor pajak, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP), berhasil dikutip hingga Rp 2.247,5 triliun, atau naik 0,3 persen secara year-on-year (yoy).

"Artinya, kita telah mengumpulkan 80,2 persen dari target," ujar Sri Mulyani.

Kemudian dari sisi realisasi belanja negara, Menkeu mengaku telah menggelontorkan sebesar Rp 2.556,7 triliun atau naik 14,1 persen (yoy).

"Atau setara dengan 76,9 persen dari pagu anggaran, yang antara lain terdiri dari belanja K/L, belanja non-K/L, serta transfer ke daerah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya