Prabowo Teken PP Penghapusan Utang Macet bagi UMKM, Begini Isinya

Pertemuan Presiden Prabowo dengan Presiden China Xi Jinping
Sumber :
  • Florence Lo/Pool Photo via AP

Jakarta, VIVA – Presiden RI, Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.

RUU PPRT Mulai Dibahas, Puan Minta Jangan Sampai Ada yang Dirugikan

Peraturan yang berisikan 20 Pasal itu diklaim bertujuan untuk memberikan bantuan kepada UMKM yang terdampak utang macet agar bisa melanjutkan kegiatan ekonomi mereka.

Ilustrasi Utang

Photo :
  • www.freepik.com/free-vector
Omzet Melejit, Kisah Sukses UMKM Kuliner Kurma yang Tumbuh Bersama Rumah BUMN BRI Jakarta

Dalam pasal 2 beleid tersebut dikatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penghapusan piutang macet: a. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang macet; dan b. Pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet.

Selanjutnya di Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN kepada UMKM dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025 Resmi Dibuka, Dukung UMKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Nasional

Adapun dalam ayat 2 disebutkan, piutang macet meliputi kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam Pasal 4 ayat ke-1, disebutkan juga bahwa Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terhadap piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN; dan b. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, tetapi tetap tidak tertagih.

Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani

Puan Tegaskan Hubungan PDIP dengan Gerindra Memang Kakak Adik

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menegaskan hubungan partainya dengan Gerindra terjalin baik, seperti kakak dan adik

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025