Usung Inovasi Tokenisasi Properti Pertama di RI, Goro Didaulat Masuk Sandbox OJK

Co-founder & CEO Goro, Robert Hoving dan Co-founder Goro, Andryan Gouw [dok. Humas Goro]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Perusahaan investasi properti fraksional, Goro, telah menjadi peserta dengan model bisnis tokenisasi aset riil berbasis properti pertama, dalam fasilitas Sandbox yang diselenggarakan dan difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ICDX Gerak Cepat usai OJK Keluarkan 3 Titah

Co-founder & CEO Goro, Robert Hoving mengatakan, partisipasi Goro dalam Sandbox OJK adalah bukti komitmen untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi para investor.

"Sebagai pelopor dalam tokenisasi properti, kami berupaya memenuhi standar investasi yang ditetapkan oleh OJK," kata Robert dalan keterangannya, Kamis, 5 Desember 2024.

Jangan Angkat Telepon Sembarangan! Ini Peringatan Serius soal Penipuan AI

Pengelolaan Aset Digital

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Dengan dukungan regulator dan semangat gotong royong, Robert meyakini hal itu dapat memberikan dampak positif bagi dunia investasi properti di Indonesia.

Keluarga Donald Trump Kuasai Kripto? Stablecoin, Bitcoin, dan UU Baru bikin Publik Curiga

"Kami ingin menjadikan investasi properti sebagai kelas aset yang mudah dipahami, dan diakses oleh lebih banyak orang sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia," ujarnya.

Co-founder Goro, Andryan Gouw menjelaskan, selama beberapa bulan ke depan pihaknya akan menjalani serangkaian uji coba di bawah pengawasan langsung OJK. Tujuannya untuk memvalidasi dan meningkatkan semua aspek manajemen dan operasional layanan.

"Sarana Sandbox memberikan kesempatan bagi Goro untuk berkembang tanpa harus terbebani oleh hambatan regulasi yang biasanya menjadi tantangan perusahaan inovatif di tahap awal pengembangan," kata Andryan.

Menurutnya, tokenisasi properti yang dilakukan Goro adalah contoh nyata dari Real World Asset (RWA) Tokenization, yang dibahas secara mendalam dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028. Dimana Peta Jalan tersebut juga telah diluncurkan OJK pada 8 Agustus 2024 lalu.

"Teknologi rantai blok (blockchain) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas platform Goro, dan memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di kelas aset yang sebelumnya hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu, seperti properti," kata Andryan.

"Dengan menjadikan aset properti lebih mudah dipahami dan diakses, kami berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan di Indonesia," ujarnya.

Mantan Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi

OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi (Sdr. Adrian).

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2025