Penjelasan Menko Airlangga Hartarto Terkait Sektor yang Bebas PPN 12 Persen

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Walau tertanggal 1 Januari 2025 PPN 12 persen diberlakukan oleh pemerintah, tetapi ada beberapa sektor yang tidak terkena imbas dari  kenaikan tarif tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberi penjelasan. 

Tuai Polemik, Pramono Tegur Dirut MRT soal Lonjakan Tarif Sewa Kios di Blok M

Dikutip dari akun Instagram miliknya, sektor bahan dan jasa pokok masyarakat, tidak kena imbas dari kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut. Menko Airlangga mengatakan, tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat terutama kebutuhan pokok. Itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

"Tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN," kata Airlangga Hartarto dikutip dari laman Instagram @airlanggahartarto_official.

Penuhi Tuntutan Buruh, Airlangga: Dewan Buruh dan Satgas PHK Telah Dibentuk
Airlangga Pede Kuatnya Fundamental Ekonomi RI Topang Kinerja Pasar Modal

Kebutuhan pokok masyarakat tersebut seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi sampai pada sektor jasa penting.

"Termasuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air," jelasnya.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, sejumlah kebijakan baru yang dilakukan dalam rangka antisipasi dan menjaga kesejahteraan masyarakat yakni diskon tarif listrik sampai dengan 50 persen per 1 Januari 2025.

"Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va. Diskon tarif listrik 50 % diberikan selama 2 bulan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga," tandas Airlangga.

PLTA PB Sudirman 180 MW, terletak di Banjarnegara, Jawa Tengah. Merupakan salah satu Unit PLTA yang di kelola Unit Bisnis Pembangkitan Mrica.

Jaga Keberlangsungan PLTA Mrica Pasok Listrik Jamali, PLN IP Konservasi DAS Serayu

Upaya Ini juga memperkuat fungsi strategis Waduk Mrica sebagai pengendali banjir dan infrastruktur energi bersih yaitu PLTA UBP Mrica.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2025