Syarat Ajukan Pinjol dan Pakai PayLater Makin Ketat, Minimal Harus Punya Gaji Segini

Ilustrasi pinjaman online
Sumber :
  • freepik.com

Jakarta, VIVA – Pinjaman online alias pinjol dan PayLater, semakin populer dan diminati masyarakat karena kemudahan akses dan proses pengajuan yang cepat. Namun, tren ini juga membawa risiko bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

Misalnya, adanya risiko gagal bayar dan jebakan utang. Untuk mengatasi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memperketat syarat pengajuan pinjol dan penggunaan PayLater.

Apa saja syarat pengajuan pinjol dan PayLater yang perlu Anda ketahui? Berikut ulasannya seperti dirangkum pada Jumat, 3 Januari 2025.

Tingkatan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 3 SEOJK Baru

Syarat Pengajuan Pinjol dan PayLater

Ilustrasi pinjaman online

Photo :
  • Neo Bank
OJK Panggil Ajaib Sekuritas dan Investor Ritel Niyo di Kasus Investasi Rp 1,8 Miliar

OJK baru-baru ini mengumumkan bahwa pengajuan pinjaman online dan penggunaan layanan PayLater hanya diperbolehkan bagi individu yang memenuhi beberapa kriteria penting. Pertama, yakni individu yang sudah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Kemudian, syarat penghasilan juga menjadi perhatian utama. OJK mengatur bahwa calon penerima pinjaman harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan risiko gagal bayar sekaligus mendorong penggunaan layanan keuangan yang lebih bertanggung jawab.

Bagi pengguna layanan Buy Now, Pay Later (BNPL), aturan serupa juga diberlakukan. Perusahaan pembiayaan diwajibkan hanya memberikan layanan kepada nasabah yang memenuhi kriteria usia dan pendapatan tersebut.

"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL," demikian dikutip dari siaran pers, Jumat.

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman.

OJK Wacanakan Tarik Pindar dalam Jumlah Tertentu Harus Pakai Agunan, Begini Pertimbangannya

Otoritas Jasa Keuangan memastikan pertumbuhan pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal yang cepat akan diiringi dengan pengawasan dan tata kelola bisnis yang benar.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025