LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Tetap 4,25 Persen

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) agar tetap berada pada level 4,25 persen, bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.

img_title Survei Ungkap Niat hingga Kemampuan Nabung Konsumen Menurun September 2025

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum juga tetap ditahan pada level 2,25 persen, serupa dengan TBP Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tetap 6,75 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

img_title Pemilik Akun X Bjorka Dicokok, Ngaku Sudah Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Dia menambahkan, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala, dan dapat diubah sewaktu-waktu melalui sejumlah penyesuaian. "Seperti misalnya penyesuaian pada tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi perekonomian yang signifikan," ujarnya.

img_title Bunga KUR Perumahan Disubsidi Pemerintah, Menteri Ara Pede Buka Banyak Lapangan Kerja

Purbaya menjelaskan, tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan, yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan.

"Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional," kata Purbaya.

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

Dia pun turut mengimbau agar pihak bank secara transparan dapat menyampaikan kepada para nasabahnya, mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Misalnya melalui penempatan informasi yang dimaksud pada tempat-tempat yang mudah diketahui oleh nasabah.

"Bisa juga melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun, yakni pada Januari, Mei dan September. Hal itu dikecualikan, apabila terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Gedung Bank Mandiri Taspen

HUT ke-11, Bank Mandiri Taspen Pastikan Dorong Pensiunan Tetap Berkarya dan Berdaya Saing

Bank Mandiri Taspen memastikan berkomitmen menghadirkan layanan perbankan yang inklusif, dan berkelanjutan bagi nasabah. Bukan sekadar transaksi tapi pengabdian.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut