Klaim Saldo Rp20 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Usai Kena PHK, Ini Syarat dan Tata Caranya

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, VIVA – Kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu menjadi ujian besar bagi setiap pekerja. Apalagi, bila belum mendapatkan pekerjaan baru dan tidak mempunyai tabungan atau dana darurat untuk melanjutkan hidup.

Puan Soroti Lonjakan PHK hingga Dampak Tarif Trump dalam Penutupan Masa Sidang

Salah satu cara yang bisa membantu meringankan beban finansial para korban PHK adalah mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana ini, bisa diklaim oleh peserta setelah satu bulan kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan.

Proses pencairan saldo JHT ini dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Namun, sebelum mengajukan klaim, ada beberapa syarat dan dokumen penting yang harus dipenuhi.

Anindya Bakrie Usul Pemerintah Beri Insentif ke Industri Guna Redam Maraknya PHK

Lama pencairan saldo juga bisa berbeda-beda, tergantung jumlah saldo yang dimiliki. Sebab itu, penting bagi peserta untuk memahami prosedurnya agar proses klaim berjalan lancar.

Syarat Dokumen untuk Klaim JHT

Marak PHK, Anindya Bakrie: Kadin Lagi Cari Solusinya

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Photo :

Agar bisa mencairkan saldo JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK harus menyiapkan dokumen berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP atau bukti identitas lainnya

3. Bukti pemutusan hubungan kerja (PHK), dapat berupa salah satu dari berikut:
- Tanda terima laporan PHK dari instansi ketenagakerjaan
- Surat laporan PHK dari perusahaan ke instansi ketenagakerjaan
- Pemberitahuan PHK dari perusahaan dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
- Perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial

4. NPWP, wajib bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau yang sebelumnya pernah mengajukan klaim sebagian

Cara Klaim Saldo JHT Secara Online

Untuk mempermudah proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online melalui Lapak Asik. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka portal layanan Lapak Asik melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah dokumen persyaratan serta foto diri terbaru dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB.

4. Setelah data pengajuan dikonfirmasi, klik simpan.

5. Peserta akan mendapat jadwal wawancara online melalui email.

6. Saat jadwal wawancara tiba, peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data via video call.

7. Jika semua persyaratan sudah diverifikasi, saldo JHT akan dikirim langsung ke rekening peserta.

Cara Klaim Saldo JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Selain online, peserta juga bisa mengajukan klaim langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan prosedur berikut:

1. Bawa dokumen asli yang dibutuhkan dan isi formulir pengajuan klaim JHT.

2. Ambil nomor antrian di kantor cabang.

3. Tunggu hingga nomor antrian dipanggil.

4. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan memproses klaim.

5. Setelah selesai, peserta akan mendapat tanda terima pengajuan klaim JHT.

6. Jika semua dokumen sudah valid, saldo JHT akan dikirim ke rekening peserta dalam beberapa hari kerja.

7. Untuk meningkatkan layanan, peserta diminta mengisi e-survey yang dikirimkan melalui email.

Itulah cara mengklaim saldo JHT hingga Rp20 juta usai terkena PHK. Ingat, jumlah saldo JHT yang bisa dicairkan berbeda-beda, tergantung seberapa lama waktu kepesertaan dan jumlah iuran Anda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya