Prabowo Teken Aturan DHE SDA, Dolar Wajib Parkir di Indonesia Berlaku 1 Maret 2025
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) wajib disimpan 100 persen di dalam negeri selama satu tahun. Aturan tersebut akan berlaku pada 1 Maret 2025.
Prabowo menegaskan bahwa, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.
Hal tersebut dikatakan Presiden Prabowo usai menggelar rapat terbatas (ratas) bersama beberapa menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Senin, 17 Februari 2025.
"Di mana pokok substansinya adalah sebagai berikut, pertama pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
"Dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE bank-bank nasional," imbuhnya.
Aturan tersebut, lanjut Prabowo, berlaku di sektor pertambangan, kecuali untuk minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, serta perikanan.
"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 tahun 2023," ucapnya.
Kepala Negara berharap, dengan adanya aturan DHE SDA itu, devisa hasil ekspor ada penambahan 80 miliar dolar Amerika Serikat di akhir 2025.
"Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan, hasilnya hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar Amerika," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan terdapat sanksi apabila ada yang tidak mengikuti aturan tersebut.
"Telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," pungkasnya.