Ojol Tuntut THR, Ekonom Beberkan Dampaknya

Ilustrasi driver ojek online (ojol)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Para mitra aplikasi ride sharing, atau biasa disebut ojek online (Ojol), menuntut adanya Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Lebaran tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun mengaku sedang mengkaji urusan THR untuk Ojol tersebut berkoordinasi dengan perusahaan terkait. 

Merespons hal tersebut, Center of Economic dan Law Studies (Celios) menilai masalah mendasar transportasi online saat ini adalah belum adanya regulasi yang menaungi. Sehingga tuntutan adanya THR juga tidak ada dasar hukum yang jelas. Hal tersebut pun menimbulkan konsekuensi lain.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda mengatakan regulasi transportasi online saat terpencar ke beberapa kementerian, contohnya regulasi tentang tarif di Kementerian Perhubungan, regulasi bentuk kemitraan ada di Kementerian UMKM, sedangkan regulasi hubungan antara platform dengan driver masuk kategori kemitraan.

“Tidak ada regulasi yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan karena sifatnya yang berbentuk kemitraan," kata Nailul di Jakarta, dikutip Rabu, 18 Agustus 2025.

Ilustrasi demo pengemudi ojek online (ojol)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dia menjelaskan, dalam hal hubungan kemitraan seperti yang mendasari operasional Ojjol saat ini, THR tidak ada dasar hukum yang jelas.

"Apakah sistem kemitraan ada soal THR? Saya ragu akan hal itu. Sebenarnya sistem kemitraan ini tidak mengenal THR karena sifatnya yang berusaha sendiri,” katanya.

“Ketika pun dipaksakan, maka harus ada rumusan tersendiri mengenai penghitungan besaran THR. Apakah dari total pendapatan rata-rata? Atau bulan terakhir? Keraguan ini berdasarkan tidak adanya kejelasan mengenai regulasi,” jelasnya.

Makan Bareng Presiden Tharman, Prabowo: Saya Bukan Pendatang Baru di Singapura

Sebab itu, dia menegaskan ketika THR Ojol itu dikabulkan, maka beban perusahaan akan semakin berat dan kemitraan lainnya akan menuntut hal serupa selain ride sharing. termasuk ibu rumah tangga yang berjualan di platform daring.

“Beban perusahaan akan besar, bayangkan perusahaan platform digital memberikan THR untuk jutaan mitra di sana. Berat bagi perusahaan pastinya jika diimplementasikan. Begitu juga dengan mitra agen bank dan sebagainya. Saya rasa selama tidak ada aturan yang mengatur hubungan kemitraan ini, susah untuk mewujudkan THR,” ungkapnya.

Grab Sebut Pendapatan Driver Ojol Capai Rp 6,8 Juta per Bulan, Mobil Rp 18 Juta

Ilustrasi dua orang pengemudi ojek online (ojol)

Photo :
  • vstory

Celios pun dorong adanya perlindungan sosial bagi mitra alih-alih THR. “Yang paling penting memang adanya perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan perlindungan sosial lainnya bagi mitra, terutama driver ojek online.

DPR higga Koalisi Ojol Tolak Intervensi ILO, Begini Alasannya

Dia mengatakan, pemerintah dan perusahaan penyedia platform perlu menyediakan skema khusus pembayaran perlindungan bagi driver, dan ada pembagian beban ke platform, konsumen, dan driver.

Unit Reaksi Cepat (URC) akan menggelar aksi unjuk rasa 177

URC Gelar Aksi 177, Berikut Tiga Tuntutan yang Disuarakan Pengemudi Ojol

Ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) menggelar aksi bertajuk Aksi 177.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025