Kemenaker Bakal Terbitkan Aturan THR Pekerja Swasta dan Ojol Pekan Depan
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE), Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan pengemudi ojek online (ojol) pada pekan depan. SE ini diberikan sebagai pedoman pengusaha dalam memberikan THR.
Sejatinya, SE THR untuk pekerja swasta direncanakan terbit pada pekan ini. Namun, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli harus menghadiri penutupan retret kepala daerah di Akmil Magelang.
"SE THR minggu depan, ini tadi mendadak Pak Menteri diminta ke Magelang kan untuk bersama Presiden hadir di penutupan," ujar Indah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).
- VIVA/Andrew Tito
Indah menjelaskan, untuk surat edaran THR ini akan dipisah antara pekerja swasta dan pengemudi ojek online. Saat ini jelas Indah, pemerintah masih mengodok formula pemberian THR ke ojol.
"(Skema THR ojol) masih dirapatkan, formulanya masih kita godok karena kan ojol, kurir online, taksi online ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas," jelasnya.
Ilustrasi driver ojek online (ojol)
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Indah menyebut, untuk pemberian THR ke ojol ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah berkomunikasi dengan aplikator ojol. Hal ini dilakukan agar pemberian THR ojol berjalan dengan lancar.
"Kami juga dibantu Pak Menko tadi dirapat pun Kemenko juga menjalin komunikasi dengan para pengusaha aplikator. Makanya ini belum deal, titik temunya nanti kita cari," katanya.
