Karyawan Sritex Tidak Bekerja Lagi Terhitung 1 Maret, Kata Disperinaker Sukoharjo

Situasi di Sritex, Kabupaten Sukoharjo
Sumber :
  • Antara/ Aris Wasita

Sukoharjo, VIVA – Mulai bulan Maret nanti, karyawan Sritex sudah berhenti bekerja. Pihak Disperinaker Sukoharjo menyebut, berhenti bekerja dimulai 1 Maret.

5 Kriteria Tempat Kerja yang Baik, Bikin Karyawan Termotivasi dan Lebih Produktif

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai bulan Maret.

"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, dikutip dari Antara.

Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Jadi Tersangka

Meski demikian, dikatakannya, para pekerja Sritex tetap bekerja sampai dengan tanggal 28 Februari.

"Off-nya mulai tanggal 1 Maret," katanya.

Erick Thohir Sebut Belum Ada Rencana BUMN Bakal Bantu Selamatkan Sritex, Ada Tapinya

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

"Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun Itu ada di BPJS ketenagakerjaan, insya Allah aman," katanya.

Ia mengatakan selama ini perusahaan sudah membayarkan premi secara tertib.

"Tinggal Februari yang belum didaftarkan," katanya.

Sebelumnya, karyawan mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada.

Ia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan juga melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT).

"Jadi JHT supaya segera cair," katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya