Harga Emas Hari Ini 3 Maret 2025: Global dan Antam Kompak Berkilau
- ANTARA/REUTERS/Leonhard Foeger/am.
Jakarta, VIVA – Harga emas internasional menguat pada perdagangan Senin, 3 Maret 2025. Ini terbantu oleh melemahnya dolar AS dan meningkatnya kekhawatiran bahwa ancaman tarif Presiden AS Donald Trump dapat menyebabkan perang dagang global dan memicu inflasi, sehingga memicu permintaan safe-haven untuk logam tersebut.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot naik 0,3 persen menjadi US$2.868,29 per ons pada 00:10 GMT atau 07:10 WIB. Sedangkan, emas berjangka AS naik 1,1 persen menjadi US$2.880,70.
Indeks dolar turun 0,3 persen dari level tertinggi dua minggu di sesi sebelumnya, membuat emas batangan lebih murah bagi pemegang mata uang lainnya.
Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick mengatakan pada hari Minggu bahwa tarif terhadap Kanada dan Meksiko akan mulai berlaku pada hari Selasa, namun Trump akan menentukan apakah akan tetap pada tingkat 25% yang direncanakan.
Trump juga mengatakan dia akan menambah tarif 10% lagi pada barang-barang Tiongkok pada hari Selasa, yang secara efektif menggandakan tarif 10% yang dikenakan pada tanggal 4 Februari.
Emas Domestik
Pengiriman perdana emas Freeport ke Antam
- Dok. MIND ID
Harga emas PT aneka Tambang (Antam) dibanderol Rp 1.679.000 per gram pada perdagangan hari ini. Harga tersebut naik Rp 7.000 per gram dibanding harga kemarin.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.528.500 per gram. Harga itu juga naik Rp 7.000 per gram.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 8,19 juta, 10 gram Rp 16,32 juta, 25 gram Rp 40,63 juta dan 50 gram Rp 81,15 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 162,19 juta, 250 gram Rp 405,09 juta dan emas 500 gram Rp 809,87 juta.
Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 889,5 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,619,6 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.