Prabowo Bakal Tetap Bentuk Badan Penerimaan Negara, Ini Sinyalnya

Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Badan Penerimaan Negara (BPN) disinyalir akan tetap dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan agar rasio penerimaan negara mencapai 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

PM China Li Qiang Bakal Temui Prabowo, Tiba di RI Sabtu Sore

Pembentukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

“Adapun highlight intervensi dan Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen,” tulis Perpres tersebut dikutip Kamis, 6 Maret 2025.

Hinca DPR Harap Perpres Prabowo soal Perlindungan TNI-Polri ke Jaksa Tak Permanen

Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdaga

Photo :
  • Istimewa

Untuk menaikkan rasio penerimaan negara hingga 23 persen terhadap PDB, dilakukan dengan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan.

Presiden Prabowo Hadiri Laga Persib vs Persis?

Lebih lanjut, dokumen ini menjelaskan, dalam mencapai sasaran visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal memadai yang dapat memberikan stimulus terhadap perekonomian Indonesia sehingga dapat berkontribusi terhadap sasaran pembangunan yang ditetapkan.

Salah satu kunci untuk meningkatkan ruang fiskal memadai adalah peningkatan pendapatan negara. Studi komparatif dengan beberapa negara memperlihatkan bahwa untuk menjadi negara maju, dukungan fiskal melalui peningkatan pendapatan negara sangat diperlukan, baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak.

“Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi (administration gap) maupun kebijakan (policy gap) yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara,” jelasnya.

Kemudian dalam konteks perpajakan, pembenahan tata kelola kelembagaan diperlukan untuk dapat mengimplementasikan coretax secara terintegrasi, meningkatkan pelayanan dan kepatuhan perpajakan, serta mewujudkan inisiatif berbagai kebijakan penerimaan perpajakan yang adil, berdaya saing, efisien, dan optimal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya