Polisi Segel SPBU di Medan karena Diduga Oplos Pertalite, Begini Kata Pertamina
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Sebuah SPBU dengan nomor 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, ditutup oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. SPBU itu diduga melakukan pengoplosan terhadap bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, yang dijual kepada masyarakat. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka berinisial MAL (35) warga Medan Labuhan, Kota Medan, U (58) warga Medan Marelan, Kota Medan dan YTP (38) warga Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menjelaskan, BBM yang menjadi barang bukti Polrestabes Medan bukanlah produk dari Pertamina.
Selain itu, Satria menegaskan bahwa truk tanki yang memuat BBM Ilegal tersebut bukanlah transportir resmi Pertamina.
“BBM yang menjadi barang bukti bukanlah produk Pertamina begitu pun dengan mobil tanki yang memuat barang bukti BBM tersebut bukanlah truk tanki resmi Pertamina,” tutur Satria, Sabtu, 8 Maret 2025.
BBM jenis Pertalite.
- ANTARA/Muhammad Adimaja
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan pihak aparat penegak hukum dengan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti BBM tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa cairan tersebut tidak memenuhi spesifikasi BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Satria juga memastikan bahwa truk tanki yang digunakan untuk mengangkut bahan cairan tersebut tidak terdaftar dalam manifest Terminal BBM Medan Grup.
Adapun sanksi yang diberikan oleh Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut berupa pencabutan izin operasi. Hal ini sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
SPBU tersebut nantinya akan dipertimbangkan untuk dikelola langsung oleh Pertamina.
“Kami mendukung pengungkapan kasus ini dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian,” jelas Satria.
Satria mengatakan, sejak awal Ramadhan, aktivitas pemantauan Lembaga Penyalur Pertamina bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti aparat penegak hukum dilakukan guna memastikan pelayanan pada masa Satgas Ramadhan dan Idul Fitri dalam keadaan yang kondusif.
“Kegiatan sidak atau pemantauan ke lembaga penyalur resmi Pertamina memang sudah rutin kami lakukan sebelum-sebelumnya. Kami juga terus berkoordinasi secara intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan energi pelayanan berjalan baik kepada Masyarakat,” ungkap Satria.
Plt Wakapolrestabes Medan, AKBP. Taryono Raharja, menjelaskan bahwa tersangka MAL adalah manajer, sedangkan U sopir tangki yang mengantarkan bahan bakar pertalite ke SPBU 14.201.135, dan YTP selaku kenek mobil tanki.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian menyiapkan barang bukti berupa satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih 8000 liter dengan Elnusa petrofin BK 8049 WO, 5000 liter pertalite.
Kemudian 2 unit HP, 1 blok laporan stand manual, 1 buku kas, 2 buku ekspedisi, 1 buku laporan bongkar tangki, dan 1 unit data capture elektronik.
Para tersangka tersebut diamankan saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke SPBU tersebut, menggunakan mobil tangki yang diamankan tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh hasil koordinasi dan penyidikan bersama antara Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, diduga pengoplosan bisnis tersebut, sudah berlangsung sekitar 1 tahun belakangan ini.
Lebih lanjut, Taryono mengungkapkan bahwa SPBU ini dilakukan penutupan setelah selesai dilakukan pengecekan secara keseluruhan.
Dimana, pengujian oktan atau penelitian angka oktan (RON), hasilnya BBM itu dijual terbukti di bawah standar.
Kemudian dilakukan pengecekan dari hasil mobil tangki itu, Gasolin yang ada, memiliki oktan atau RON hanya 87 dari seharusnya 90 untuk Pertalite.
Sedangkan, mobil tangki itu sudah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023 lalu. Sehingga mempermudah para tersangka untuk mengelabui sejumlah pihak dalam aksi pengoplosan tersebut.
“Tersangka melakukan perlindungan Niaga BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis pertalite yang disuplai dari pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat,” jelas Taryono.
Kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pengoplosan Pertalite, untuk mengetahui bahan apa yang dioplos dan dari mana diperoleh. Ketiga pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
“Mereka dipersangkakan dengan Pasal Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Wakapolrestabes Medan itu.