OJK Terbitkan POJK Derivatif Keuangan Berupa Efek, Ini yang Diatur

Aktifitas Bursa Efek Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Salah satu hal yang diatur adalah pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan.

Monetisasi Lapangan Gas di Indonesia Timur, Pertagas Ungkap Tantangan dan Strateginya

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan POJK ini dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK,” ujar Ismail dalam keterangannya Senin, 10 Maret 2025.

Pertamina Paparkan Pertumbuhan Bisnis di Rapat Dengar Pendapat DPR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • pinjol limit besar tenor panjang

Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Berkontribusi Kuatkan Industri Keuangan RI, Muliaman Hadad Sabet Penghargaan dari The Asian Banker

Kemudian produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Lalu, pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Selanjutnya peralihan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. 

Pegawai melintas di dekat layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ismail melanjutkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025. 

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya