Maskapai INA Umumkan Bakal Beroperasi di Indonesia, Kemenhub Ungkap Faktanya
- Dok. Indonesia Airlines
Jakarta, VIVA – Maskapai penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium, Indonesia Airlines (INA), resmi diperkenalkan oleh Calypte Holding Pte Ltd, perusahaan pengembang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian yang berbasis di Singapura. Maskapai itu pun disebut bakal segera beroperasi di Indonesia.
Merespon hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional Indonesia Airlines.
"Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud Mokhammad Khusnu di Jakarta, dikutip, Selasa, 11 Maret 2025.
Khusnu menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Kemenhub RI
- vivanews/Andry Daud
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang mewajibkan setiap maskapai untuk memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
"Setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal," ujarnya.
Selain itu, maskapai juga harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Kemudian, ketentuan maskapai harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara sesuai dengan PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.
Chief Executive Officer Indonesia Airlines, Iskandar
- IST
"Ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan," katanya pulao.
Ia menegaskan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
Khusnu menambahkan bahwa pihaknya juga akan terus memantau perkembangan terkait dengan Indonesia Airlines. "Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud," kata Khusnu. (Ant)