Zulhas Minta Oknum Penyunat Takaran Minyakita Dipenjara
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas angkat bicara terkait kasus takaran Minyakita yang disunat. Ia menegaskan bahwa oknum tersebut harus mendapat hukuman penjara jika benar menipu rakyat soal takaran Minyakita.
"Kalau yang nipu masukin penjara," jelas Zulhas kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan subsidi dengan merek Minyakita tidak sesuai aturan dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Klender, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 5 Februari 2025
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Maret 2025.
Sementara, sebanyak 10.560 liter produk MinyaKita yang tak sesuai takaran disita dari penggeledahan perusahaan pengemasan di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Perusahaan itu bernama Artha Eka Global. Dalam penggeledahan itu, total ada 450 dus MinyaKita untuk kemasan pouch bag siap edar. Kemudian 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, dan puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Baraskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Selasa, 11 Maret 2025.
AWI selaku kepala cabang yang ditunjuk mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita, sudah ditetatapkan jadi tersangka dalam kasus ini.