THR PNS Cair Full 100 Persen tanpa Potongan, PPh Ditanggung Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI/Polri, dan PPPK, akan dibayar penuh 100 persen tanpa potongan, di mana Pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah.

Ratusan TNI Jaga 13 Jalur Tikus Usai 81 ke Taman Nasional Tesso Nilo, Ini Alasannya

Dia membeberkan, komponen yang dibayar antara lain gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen, dengan dasar perhitungan penghasilan Februari 2025.

"Tidak ada potongan atau iuran, dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," kata Suahasil di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Tembak Mati Komandan OPM Enos Tipagau, Intip Profil Panglima Komando Operasi Habema Mayjen Lucky Avianto

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Dia menambahkan, THR ASN akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Lebaran. Saat ini, seluruh kelengkapan untuk pembayaran THR ASN pusat dipastikan telah selesai. Sementara, untuk ASN daerah akan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah masing-masing.

Dua Pesawat Militer AS Mendarat Darurat di Bandara Komodo Labuan Bajo, Dikawal TNI AU

"Sehingga bisa segera dibayarkan oleh seluruh kementerian dan lembaga. Untuk pegawai daerah, akan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, yang diharapkan bisa segera ditetapkan di semua daerah, provinsi, kabupaten/kota di Indonesia," ujar Suahasil.

Dia menjelaskan, pemerintah menyiapkan Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025. Rinciannya untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebanyak 2 juta orang sekitar Rp 17,7 triliun, untuk pensiunan 3,6 juta orang sebesar Rp 12,4 triliun, serta untuk ASN daerah sebesar Rp 19,3 triliun yang semuanya berasal dari APBN.

Untuk ASN Daerah, lanjut Suahasil, bisa diberikan pula Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD 2025, yang dialokasikan sekitar Rp 16,5 triliun.

Caranya yakni dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bapak Presiden berharap semoga kebijakan ini dapat membantu mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya