Catat, Pembayaran Retribusi Jakarta Kini Bisa Lewat Aplikasi, QRIS, dan Gerai Ritel

Ilustrasi Parkir di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Inovasi terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperluas jaringan kanal pembayaran retribusi yang semakin mudah diakses oleh Wajib Retribusi.

"Saat ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi dengan lebih fleksibel dan nyaman melalui berbagai pilihan channel pembayaran, mulai dari bank mitra, hingga gerai ritel modern," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 April 2025.

Gerai Indomaret (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Anis Efizudin

Ia melanjutkan, Bapenda DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra, baik sektor perbankan maupun penyedia layanan pembayaran digital, untuk menghadirkan sistem pembayaran retribusi yang mudah, cepat, dan efisien.

Berikut ini adalah daftar lengkap channel pembayaran Retribusi Jakarta yang dapat digunakan oleh masyarakat:

1. Melalui Teller:

● Bank DKI

2. Melalui Kasir:

● Indomaret

3. Melalui ATM:

● Bank DKI

4. Melalui Aplikasi:

● Bank DKI Mobile Banking

● Go Tagihan

● Shopee

● Blibli

● OVO

5. Melalui QRIS:

● Go Tagihan

● Shopee

● DANA

VP Gibran: QRIS Strengthens Financial Sovereignty

● Bukalapak

● OVO

Cerita Gibran Sebelum Pakai QRIS: Bayar Cash Kalau Ada Kembalian Dikasih Permen

● LinkAja

● Sakuku

QRIS Bisa Digunakan di Luar Negeri, Gibran Sebut Indonesia Produsen Teknologi yang Diakui Dunia

Ia melanjutkan, untuk melakukan pembayaran, masyarakat cukup memilih channel pembayaran yang diinginkan, mengikuti petunjuk pada masing-masing platform, dan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan tagihan retribusi yang tertera.

Dengan hadirnya beragam kanal pembayaran ini, Morris mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban retribusinya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. 

"Pembayaran kini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga mencegah keterlambatan pembayaran serta mendukung proses administrasi yang lebih praktis dan modern," jelasnya.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung transformasi digital di bidang perpajakan daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya