Menpora soal Padel Dipajaki 10 Persen: Pemerintah Berhak Ambil Kontribusi

Menpora Dito Ariotedjo di kawasan Jakarta Selatan
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi untuk setiap kegiatan atau tempat usaha yang berpotensi ekonomi. 

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025

Hal itu disampaikan Dito merespons soal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang menetapkan pajak 10 persen terhadap fasilitas olahraga padel

"Bagaimanapun setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi," kata Dito kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli 2025.

Bapenda DKI Jakarta Terapkan Penelitian Otomatis SPTPD PBJT dan PBBKB Melalui Sistem Digital

Dito menjelaskan penetapan tarif pajak itu merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Di sisi lain, dia menilai pajak 10 persen untuk lapangan padel itu masih tergolong rendah.

"Mungkin dengan 10 persen itu adalah angka yang paling rendah di peraturan pajak kita," ungkapnya. 

Pengusaha Minta Pajak Fasilitas Olahraga di Jakarta Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Di sisi lain, Dito menyebut penetapan tarif pajak 10 persen untuk olahraga padel ini justru mengamankan pegiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta. 

Sebelumnya diberitakan, fasilitas olahraga padel kini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta sebagai salah satu objek pajak daerah dengan pengenaan tarif sebesar 10 persen.

Ilustrasi raket padel

Photo :
  • LTA Padel

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal mengatakan lapangan padel masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.

“Betul, padel dikenakan pajak 10 persen. Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juli 2025.

Andri menuturkan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya