Tengok Lagi Syarat Gaji Jika Ingin Beli Rumah Subsidi, Lajang Rp 12 Juta-Menikah Rp 14 Juta

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (sumber foto: Cahyo - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) siap menerbitkan keputusan menteri atau kepmen terkait kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi pada 21 April 2025.

"Ya kabar baiknya, tanggal 21 April kita akan mengeluarkan surat keputusan menteri yang menyangkut kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Ara di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu 12 April 2025.

Rencana penerbitan kepmen pada 21 April bertepatan dengan Hari Kartini.

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi.

Photo :
  • Muhammad Solihin

Terkait Kepmen tersebut, Kementerian PKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Ara kembali melonggarkan batas penghasilan MBR penerima rumah subsidi untuk yang sudah menikah di kawasan Jabodetabek menjadi Rp 14 juta.

"Penting sekali kita sampaikan kriteria MBR, jadi kita sepakati buat di Jabodetabek kalau di lajang Rp 12 juta, kalau dia sudah menikah Rp 14 juta. Ini kabar baik yang artinya makin banyak yang bisa mendapatkan manfaat," katanya.

Dalam kesempatan sama, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyampaikan bahwa pelonggaran batas maksimal penghasilan MBR penerima rumah subsidi menjadi Rp 14 juta tersebut untuk memudahkan MBR dalam memiliki rumah susun (rusun) subsidi guna mengatasi backlog perumahan di kawasan perkotaan.

Banjir di Pakistan Utara Sebabkan 3 Orang Tewas, 15 Hilang

"Alhamdulillah MBR Rp 14 juta, karena yang menjadi concern untuk pendekatan ke depan terkait dengan backlog di perkotaan tidak mungkin hanya mengandalkan rumah tapak yang lokasinya sudah semakin jauh dikarenakan harga tanah yang semakin tidak terjangkau," kata Heru.

Saat Ruang MK Berubah Jadi Tempat Karaoke di Sidang Uji UU Hak Cipta

Sementara untuk hunian vertikal atau rumah susun itu harganya jauh berbeda lebih mahal dibandingkan dengan rumah tapak. Biaya konstruksi dan sebagainya, harga per unitnya dengan luasan yang sama akan berbeda.

Dengan demikian perlu ada penyesuaian batas penghasilan MBR penerima rumah subsidi.

Belum Tuntas, Polisi Kembali Panggil Lisa Mariana Terkait Viral Video Syur

"Kalau Rp8 juta nanti khawatirnya MBR tidak sanggup untuk membayar cicilan untuk rusun subsidi, namun dengan penyesuaian batas penghasilan MBR penerima rumah subsidi Rp 14 juta maka akan banyak segmen masyarakat yang mungkin akan bisa masuk atau sanggup mencicil pembayaran rusun subsidi," ujar Heru. (Ant)

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra

Indonesia Buka Peluang Pulangkan Tiga Napi Warga Filipina Hukuman Seumur Hidup ke Negaranya

Pemindahan ketiga napi bisa dilaksanakan melalui mekanisme Transfer of Sentenced Persons (TSP) berdasarkan asas saling menghormati hukum masing-masing.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025