HAKI Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank, Bos OJK Ungkap Syaratnya

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa digunakan sebagai objek jaminan utang di sektor perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan skema agar pelaku industri ekonomi kreatif bisa memanfaatkan hal tersebut.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar mengatakan penggunaan HAKI sebagai jaminan utang merupakan salah satu terobosan untuk mengganti jaminan kolateral. Kebijakan penggunaan HAKI sebagai jaminan utang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

"Terobosan berkaitan dengan hak kekayaan intelektual atau HAKI dalam salah satu kemungkinan dapat menggantikan jaminan kolateral memang sudah diakui berdasarkan peraturan yang ada," ujar Mahendra di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Mahendra menuturkan, untuk menggunakan HAKI sebagai jaminan utang memiliki sejumlah syarat. Beberapa persyaratan ini seperti karakter dan reputasi perusahaan. Kemudian jika yang meminjam merupakan non perusahaan, maka akan ada pertimbangan secara individu.

"Lalu laporan keuangannya dan prakiraan keuangan ke depan yang akan menunjukkan kemampuan pembayaran. Kemudian juga berbagai kebutuhan untuk meyakinkan bahwa produksi ataupun hasil yang diciptakan oleh perusahaan itu ataupun startup itu memang sudah memperoleh kepastian dalam kalau istilahnya itu pembelinya atau off takernya," jelasnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Mahendra menilai, hal tersebut harus dipenuhi terutama oleh suatu lembaga keuangan yang matang seperti bank. Hal ini sejalan dengan standar dalam proses bisnis perbankan.

"Jadi betul di satu sisi salah satu persyaratannya bisa terbantu oleh HAKI, tapi tetap persyaratan-persyaratan yang lain harus dipenuhi nah ini yang kami melihat bahwa selain dari pembiayaan perbankan perlu dilihat kemungkinan-kemungkinan lainnya," jelasnya.

Eks Dirut Ditangkap, Ini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Sritex yang Diusut Kejagung

Mahendra melanjutkan, penggunaan HAKI sebagai jaminan utang harus didukung oleh kelengkapan yang bisa memberikan keyakinan kepada perusahaan pemberi pinjaman bahwa pembiayaan ini akan diberikan kepada mereka yang memiliki kelayakan untuk menerimanya.

Menurutnya, alternative credit scoring (ACS) menjadi salah satu inovasi teknologi yang dapat membantu perusahaan pemberi pembiayaan untuk menilai perusahaan baru seperti startup ataupun UMKM yang belum dapat memenuhi standar.

Kejagung Sebut Ada 4 Bank Diduga Terkait Kasus Sritex, Beri Kredit Rp 3,6 Triliun

"Pengujian bisa dilakukan dalam sandbox yang ada sehingga kita bisa melihat suatu model bisnis pada gilirannya berbasis ekonomi kreatif itu bisa memenuhi persyaratan suatu kelayakan atau penilaian kredit yang memadai, apa yang memenuhi atau yang belum memenuhi dari masing-masing pihak, apakah pihak pembiayaan lalu pihak industrinya itu sendiri, lalu pihak pendukungnya, sampai kepada kemungkinan tadi offtaker-nya," imbuhnya.

KPPU Usut Kartel Bunga Pinjol, OJK: Batas Maksimum Untuk Lindungi Konsumen
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di rapat paripurna DPRD Jabar

Dedi Mulyadi Puji Kejagung Tersangkakan Dirut Sritex Usai Selewengkan Kredit Bank BJB

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas penetapan tersangka Dirut Sritex

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025