OJK Jawa Barat: Lebih dari 1.000 Laporan Entitas Keuangan Ilegal Diterima Selama 2025

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bandung, VIVA – Maraknya praktik keuangan ilegal kembali menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2025, pihaknya menerima 1.253 aduan masyarakat terkait entitas keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Jumlah ini menunjukkan masih tingginya ancaman dari praktik pinjaman online ilegal dan investasi bodong di tengah masyarakat.

Candil Ajak Fans Jadi Pengusaha Sejati lewat Podcast Edutainment

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala OJK Jawa Barat, Darwisman, dalam keterangan persnya di Bandung. Ia menjelaskan bahwa aduan tersebut mayoritas berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi tanpa izin yang menjanjikan imbal hasil besar namun berujung pada kerugian.

Kerugian Masyarakat Capai Ratusan Triliun Rupiah

Ajaib Sekuritas Tempuh Jalur Hukum soal Heboh Dugaan Transaksi Tak Sah Rp 1,8 Miliar, Ini Alasannya

Secara nasional, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal hingga Mei 2025. Rinciannya meliputi:

  • 10.733 pinjaman online ilegal,
  • 1.737 investasi ilegal,
  • dan 251 praktik gadai ilegal.
Dirut dan Manajemen Baru Telkom Dinilai Bakal Pacu Transformasi Bisnis

Lebih mengejutkan lagi, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2017 hingga kuartal pertama 2025 diperkirakan mencapai Rp142,13 triliun.

Ilustrasi rupiah

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Rajawali Emas dan Modus Penghapusan Utang

Salah satu kasus yang kini tengah diselidiki adalah entitas bernama Golden Eagle International UNDP alias Rajawali Emas. Entitas ini mengklaim sebagai pemilik sistem dan aset global yang mampu menghapus utang masyarakat kepada bank, baik swasta maupun pemerintah.

Satgas PASTI saat ini melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap entitas ini, termasuk klarifikasi dan investigasi dengan melibatkan aparat penegak hukum. OJK pun menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat berbahaya karena menyasar masyarakat yang tengah mengalami tekanan finansial.

Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai

OJK Jawa Barat juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang. Beberapa modus keuangan ilegal yang sering ditemukan antara lain:

  • Janji penghapusan utang dengan imbalan biaya administrasi atau data pribadi
  • Investasi bodong yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu cepat
  • Pinjol ilegal yang menjanjikan pencairan cepat tanpa syarat
  • Jasa iklan palsu yang menggunakan sistem deposit
  • Phising lewat tautan palsu untuk mencuri data pribadi
  • Impersonation, yaitu menyamar sebagai lembaga resmi untuk menipu korban
  • Penawaran kerja paruh waktu yang berujung pada penipuan

Tips Cerdas Menghindari Jerat Keuangan Ilegal

Agar tidak menjadi korban, masyarakat diimbau untuk menerapkan sejumlah langkah pencegahan, antara lain:

  • Hindari meng-klik tautan mencurigakan dari sumber tidak dikenal
  • Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat
  • Jaga kerahasiaan data pribadi, seperti NIK dan informasi utang
  • Selalu cek legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK
  • Laporkan aktivitas mencurigakan ke OJK atau Satgas PASTI

Hanya 96 Fintech P2P Lending yang Resmi Terdaftar

Perlu diketahui, hingga 30 April 2025, jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending resmi yang berizin OJK hanyalah 96 perusahaan. Daftar lengkapnya bisa diakses melalui tautan berikut: Direktori Fintech Lending OJK – April 2025

Laporkan Segera Bila Menemukan Aktivitas Mencurigakan

OJK mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tawaran investasi mencurigakan, pinjaman online ilegal, atau kegiatan keuangan lainnya yang tampak tidak masuk akal. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang penyelamatan korban lain dan proses hukum yang bisa segera berjalan.

Satgas PASTI, sebagai tim lintas kementerian yang terdiri dari 16 instansi terkait, terus memperkuat upaya pengawasan dan penindakan agar masyarakat terlindungi dari jerat keuangan ilegal. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya