Dorong Kesadaran Pajak, Bapenda DKI Sosialisasikan Kebijakan PBB-P2 dan Insentifnya di Jakarta Utara

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati
Sumber :
  • Dok. Bapenda DKI

Jakarta, VIVA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah di wilayah Jakarta Utara. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah. 

Kegiatan ini menjadi penutup dari rangkaian sosialisasi kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya telah diselenggarakan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam sambutannya, mengajak masyarakat Jakarta Utara untuk memanfaatkan kebijakan keringanan PBB-P2 tahun 2025 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.

"Kebijakan ini mencakup keringanan 10 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 8 April–31 Mei 2025, Keringanan 7,5 persen untuk pembayaran pada periode 1 Juni–31 Juli 2025, dan Keringanan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 Agustus–30 September 2025," ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 April 2025.

Selain potongan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas pembebasan, pengurangan, dan penghapusan sanksi administrasi atas PBB-P2. Penjelasan lengkap mengenai kebijakan tersebut disampaikan oleh para narasumber dalam sesi pemaparan.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Kegiatan ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif yang membuka ruang dialog antara peserta dan narasumber. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi, terutama dalam memahami dampak implementasi kebijakan PBB-P2 terhadap kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

"Dengan adanya penyuluhan ini, Bapenda DKI Jakarta berharap masyarakat Jakarta Utara semakin memahami peran strategis pajak daerah dalam pembangunan, serta termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu."

Ahmad Luthfi: Situasi Pati Sudah Kondusif, Pelayanan Publik Dipastikan Berjalan Lancar

Bertempat di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, penyuluhan yang digelar pada Rabu, 30 April 2025 ini dihadiri oleh 150 peserta secara luring—terdiri dari 99 wajib pajak serta 51 perwakilan camat dan lurah. Sementara itu, 244 peserta lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom dan YouTube.

Hadir dalam kegiatan ini, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, serta jajaran pejabat kota lainnya, termasuk Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan perwakilan Dewan Kota.

Di Pati PBB Melonjak 250 Persen, Pramono Anung: Jakarta Hanya 5–10 Persen
Empat alat berat jenis ekskavator disita oleh Polres Parigi Moutong sebagai barang bukti atas kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang menewaskan 7 penambang akibat tanah di lubang tambang longsor pada 12 Maret 2021.

Pemilik Alat Berat Bakal Kena Pajak di DKI Jakarta, Simak Ketentuannya

Pajak alat berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan hukum.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025