Di Pati PBB Melonjak 250 Persen, Pramono Anung: Jakarta Hanya 5–10 Persen

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo
Sumber :
  • ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Jakarta, VIVA – Sorotan publik tengah mengarah ke Kabupaten Pati usai kebijakan Bupati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen menuai penolakan. Di tengah hebohnya isu tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan kenaikan PBB di Ibu Kota jauh lebih ringan.

Pramono Duga Tawuran di Jakarta Sengaja Dibuat untuk Konten di Medsos

“PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali, bahkan saya malah ngurangin kemarin. Saya sudah mendapatkan laporan, nggak lebih dari 5–10 persen. Jadi kecil banget lah,” kata Pramono, Kamis 14 Agustus 2025 dikutip tvOne.

Pramono menegaskan, pengelolaan pajak di Jakarta dilakukan secara transparan dan tertib. Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci agar masyarakat percaya dan mau membayar pajak dengan lancar.

PBB Cirebon Naik 1.000 Persen, Dedi Mulyadi: Pencabutan Aturan Berlaku 2026

“Bukan karena apa-apa, karena memang transparansi bagi saya penting sekali, sehingga untuk Jakarta persoalan PBB relatif berjalan dengan baik, orang juga membayar dengan tertib,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemprov DKI juga memberi keringanan penuh bagi masyarakat dengan nilai properti tertentu.

Respons Polri Soal Pramono Minta Mesin Food Station Tak Disita

“Berlaku bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar, PBB-nya 0 persen. Bagi masyarakat yang menggunakan apartemen dengan harga di bawah Rp650 juta, 0 persen,” jelasnya.

Sementara itu, di Kabupaten Pati, kebijakan kenaikan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen akhirnya dibatalkan oleh Bupati Sudewo usai gelombang protes masyarakat.

“Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan,” kata Sudewo saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat 8 Agustus 2025.

Dengan pembatalan tersebut, tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati kembali mengacu pada ketentuan tahun 2024.

 Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Batalkan Kenaikan PBB-P2, Pemkab Semarang Kembalikan Kelebihan Bayar Warga Senilai Rp 420 Juta

Pemkab Semarang mengeluarkan kebijakan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 yang berimbas pada naiknya pembayaran PBB-P2 bagi 45.977 objek pajak.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025