Mendagri Tito Karnavian Warning Kepala Daerah Soal Kebijakan Pajak: Jangan Beratkan Rakyat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (tengah)
Sumber :
  • Kemendagri

 Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan keras para kepala daerah agar tidak gegabah membuat kebijakan pajak yang justru menjerat rakyat sendiri. Peringatan ini mencuat usai ricuh demonstrasi di Pati, Jawa Tengah, buntut rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen oleh Bupati Sudewo.

Polemik Pemakzulan Bupati Pati, DPR Bicara Aturan Hukumnya

"Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat," kata Tito di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Photo :
  • Kemendagri
Polemik Bupati Pati Sudewo Jadi Perhatian Prabowo, Kena Teguran Keras!

Mantan Kapolri itu menekankan, setiap kebijakan pajak seharusnya melalui proses sosialisasi yang matang, bertahap, dan memaksimalkan aspirasi publik. "Jangan sampai memberatkan masyarakat, lakukan secara bertahap saja, dan itu perhitungan NJOP juga harus hati-hati," katanya.

Tak hanya itu, Tito meminta para pemimpin daerah peka terhadap gejolak di lapangan. "Rekan kepala daerah agar responsif melihat apa dinamika di masyarakat. Itu responsif, akomodatif. Ajak dialog, seperti itu, jangan langsung lakukan Kepda (Keputusan Daerah)," kata dia.

PBB Cirebon Naik 1.000 Persen, Dedi Mulyadi: Pencabutan Aturan Berlaku 2026

Untuk diketahui, pada Rabu siang kemarin, warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya, buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Aksi unjuk rasa warga tersebut digelar di kawasan Alun-alun Kota Pati, depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati.

Massa dalam aksi tersebut mendesak Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya karena dinilai bersikap arogan. Aksi itu pun berujung kericuhan dan bentrokan hingga polisi mengambil tindakan represif.

 Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Batalkan Kenaikan PBB-P2, Pemkab Semarang Kembalikan Kelebihan Bayar Warga Senilai Rp 420 Juta

Pemkab Semarang mengeluarkan kebijakan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 yang berimbas pada naiknya pembayaran PBB-P2 bagi 45.977 objek pajak.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025