Panja Pengawasan Pupuk Bersubsidi Resmi Dibentuk, Komisi IV Beberkan Tugasnya

Pupuk bersubsidi Kementan.
Sumber :

Jakarta, VIVA – Komisi IV DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi. Panja tersebut bertugas dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap distribusi pupuk yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama di sektor pertanian.

Bentuk Panja RUU KUHAP, Komisi III DPR Janji Dibahas Secara Transparan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, sekaligus Ketua Panja Ir. Panggah Susanto, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan DPR dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

Diketahui, pemerintah dalam upaya membenahi persoalan distribusi pupuk, salah satunya dengan menyederhanakan pelibatan pihak-pihak terkait. Kini, tanggung jawab distribusi hanya diberikan kepada Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia.

Pabrik Karet Remah Pertama di Aceh Resmi Beroperasi, Siap Dongkrak Ekonomi Petani dan Warga Sekitar

“Kalau dulu banyak sekali pihak yang ikut dalam pendistribusian dan perencanaan pengadaan pupuk subsidi, sekarang hanya diberikan tanggung jawab itu kepada Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia,” ujar Panggah di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangannya, Kamis, 1 Mei 2025.

Pupuk subsidi.

Photo :
  • Dokumentasi Pupuk Indonesia.
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, Komisi XI Dorong Percepatan Digitalisasi Sistem Distribusi

Panggah menjelaskan bahwa Panja tersebut akan fokus mengawasi rantai distribusi pupuk bersubsidi dari hulu hingga ke petani. Termasuk di dalamnya adalah pengecekan langsung ke pabrik produsen, distributor, kios pengecer, hingga ke tangan petani, guna memastikan ketepatan waktu, jumlah, dan harga.

“Titik dari pengawasan kita adalah tentu saja kita tinjau beberapa pabrik mengenai kesiapan produksi dan permasalahan di lini pabrik. Berikutnya juga kunjungan ke distributor dan pengecer, dan tentu saja kita akan memantau pelaksanaan di tingkat petani,” ujarnya.

Pupuk bersubsidi

Photo :
  • Kementan

Untuk itu, Komisi IV juga tengah menyusun jadwal kegiatan pengawasan selama Masa Sidang Ketiga, agar dapat disinergikan dengan panja-panja lain seperti Panja Gabah dan Jagung, Panja RUU Kehutanan, serta Panja RUU Pangan. Panggah juga menekankan bahwa Komisi IV akan mengundang berbagai lembaga terkait untuk membahas temuan-temuan di lapangan dan menyelaraskan langkah antarlembaga.

“Kita harapkan tidak ada lagi masalah seperti pupuk langka, pupuk hilang, atau prosedur yang menyulitkan petani seperti kartu tani. Sekarang cukup dengan KTP. Kita ingin subsidi ini benar-benar sampai ke petani dengan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat harga,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya