Menaker Sebut Korban PHK di Awal 2025 Tembus 24.036 Orang

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Raker dengan Komisi IX DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli melaporkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) periode Januari sampai April 2025 tembus 24.036 orang. 

Hal itu dilaporkan Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

"Saat ini sudah terdata 24.036 orang. Jadi sudah 1/3 dari tahun 2024. Jadi ada yang bertanya, PHK year to year saat ini dibanding tahun lalu memang meningkat," kata Yassierli dalam rapat.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menaker Yassierli Raker dengan Komisi IX DPR

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Yassierli menuturkan, ada tiga provinsi dengan angka PHK terbanyak yaitu Jawa Tengah (Jateng), Jakarta dan Riau. 

"Dan tiga sektor terbanyak yaitu industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran dan aktivitas jasa lainnya," ungkap dia.

Yassierli memaparkan, ada tujuh dari 25 penyebab PHK yang paling dominan. Pertama, perusahaan yang mengalami rugi atau tutup karena pasar dalam negeri dan luar negeri.

"Relokasi atau pindah, mencari upah yang lebih murah, kemudian ada kasus perselisihan hubungan industrial, tapi biasanya tidak massal dari perusahaan," tuturnya.

Terkena PHK? Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Ponsel

"Kemudian, tindakan balasan perusahaan akibat mogok kerja, jadi ini hubungan industrial juga, ada untuk efisiensi, perusahaannya tetap survive tapi kemudian dia mengurangi jumlah orang," sambung Yassierli.

Penyebab lainnya yaitu perusahaan melakukan transformasi perubahan bisnis. Terakhir, yang menyebabkan PHK yaitu terjadinya pailit karena beban terkait dengan kewajiban kepada kreditur. 

7 Cara Bijak Kelola Uang Pesangon Agar Tak Bangkrut Setelah PHK

"Jadi penyebab PHK juga beragam, sehingga ketika kita ditanya mitigasinya seperti apa tentu kita juga harus melihat case by case seperti apa," pungkas dia.

Cara Mengatasi Kendala Saat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Agar Proses Lebih Lancar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Menaker Akan Hapus Syarat Batas Usia dalam Lowongan Kerja, SE Segera Diterbitkan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli akan menghapus ketentuan batas usia sebagai salah salah satu syarat perekrutan kerja di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025