Di-PHK? Begini Cara Menghitung Pesangon Sesuai Aturan Terbaru, Jangan Sampai Rugi!

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK merupakan hal yang cukup berat, baik secara emosional maupun finansial. Namun, dalam situasi sulit ini, penting bagi Anda untuk tetap tenang dan memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai karyawan dipenuhi dengan semestinya.

Puan Soroti Lonjakan PHK hingga Dampak Tarif Trump dalam Penutupan Masa Sidang

Salah satu hak utama yang wajib diperhatikan adalah pesangon. Jangan terburu-buru menandatangani surat PHK tanpa mengetahui terlebih dahulu besaran kompensasi yang seharusnya Anda terima.

Sering kali, karyawan tidak tahu pasti bagaimana cara menghitung pesangon yang sesuai dengan ketentuan hukum. Padahal, pemerintah telah menetapkan pedoman jelas melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Anindya Bakrie Usul Pemerintah Beri Insentif ke Industri Guna Redam Maraknya PHK

Berdasarkan regulasi ini, besar kecilnya pesangon yang Anda terima bergantung pada masa kerja dan alasan PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Untuk menghindari kerugian, berikut penjelasan lengkap mengenai cara menghitung pesangon PHK yang bisa Anda jadikan acuan.

1. Komponen Penghitungan Pesangon PHK

Marak PHK, Anindya Bakrie: Kadin Lagi Cari Solusinya

Secara umum, total kompensasi PHK terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Ketiganya merupakan hak dasar yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK. Jumlah kompensasi keseluruhan dihitung dengan menjumlahkan ketiga komponen ini:
Total Pesangon = UP + UPMK + UPH

2. Rumus Uang Pesangon (UP)

Uang Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Jika masa kerja Anda kurang dari satu tahun, maka Anda berhak atas satu bulan upah. Semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula uang pesangon yang akan Anda terima.

Misalnya, karyawan yang bekerja selama dua tahun berhak atas dua bulan upah, sementara yang bekerja selama lima tahun berhak atas lima bulan upah. Besaran pesangon ini terus meningkat hingga maksimum delapan bulan upah bagi karyawan dengan masa kerja delapan tahun atau lebih. Dalam perhitungan ini, yang dimaksud dengan upah adalah total dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

3. Rumus Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Uang Penghargaan Masa Kerja diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal tiga tahun. UPMK bertujuan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan kontribusi karyawan selama bekerja di perusahaan.

Semakin lama masa kerja Anda, semakin besar pula nilai UPMK yang berhak Anda terima. Misalnya, masa kerja tiga sampai enam tahun mendapatkan dua bulan upah, enam sampai sembilan tahun mendapatkan tiga bulan upah, dan seterusnya hingga maksimum sepuluh bulan upah bagi yang bekerja selama 24 tahun atau lebih.

4. Uang Penggantian Hak (UPH)

Komponen terakhir adalah Uang Penggantian Hak atau UPH. Ini mencakup hak-hak lain yang belum diberikan oleh perusahaan dan harus dipenuhi saat PHK terjadi. Beberapa contohnya termasuk sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang bagi karyawan dan keluarganya ke tempat asal (jika berlaku), serta berbagai hak lain yang telah disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Jumlah UPH bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan dan kondisi karyawan.

5. Contoh Perhitungan Pesangon

Agar lebih mudah dipahami, mari kita lihat contoh konkret. Misal, Anda bekerja di sebuah perusahaan selama lima tahun, dengan gaji pokok sebesar Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000. Total upah Anda berarti Rp6.000.000.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Anda berhak atas uang pesangon sebesar lima bulan upah (Rp30.000.000), uang penghargaan masa kerja sebesar dua bulan upah (Rp12.000.000), dan uang penggantian hak, misalnya sebesar Rp2.000.000. Maka total pesangon yang Anda terima adalah: Rp30.000.000 + Rp12.000.000 + Rp2.000.000 = Rp44.000.000.

Menghadapi PHK memang tidak mudah, tetapi memahami hak-hak Anda bisa membuat prosesnya lebih adil dan transparan. Jangan ragu untuk meninjau peraturan yang berlaku atau berkonsultasi dengan pihak berwenang seperti serikat pekerja atau konsultan hukum ketenagakerjaan.

Pastikan Anda mendapatkan hak Anda secara penuh dan tidak dirugikan hanya karena ketidaktahuan. Semakin Anda paham, semakin kuat posisi Anda menghadapi situasi PHK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya