Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PHK dan Resign yang Wajib Anda Ketahui
- TopCareer
VIVA – Dalam dunia kerja, istilah PHK dan resign sering kali terdengar serupa namun memiliki arti dan implikasi hukum yang sangat berbeda. Banyak karyawan yang belum memahami perbedaan mendasar antara keduanya, padahal hal ini sangat penting, terutama ketika menyangkut hak-hak setelah hubungan kerja berakhir.
Salah memahami keduanya bisa membuat Anda kehilangan hak atau bahkan mengalami kerugian yang tidak seharusnya.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengunduran diri (resign) adalah dua cara berbeda dalam mengakhiri hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. PHK umumnya diputuskan oleh perusahaan, sedangkan resign adalah keputusan yang datang dari karyawan sendiri.
Dari sinilah perbedaan utama dimulai, baik dari segi prosedur, alasan, maupun hak dan kewajiban masing-masing pihak. Untuk memahami secara lebih detail, berikut ini penjelasan perbedaan PHK dan resign yang wajib Anda ketahui.
Perbedaan PHK dan Resign
1. Definisi PHK dan Resign
PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan karena alasan tertentu. Alasan PHK dapat beragam, mulai dari efisiensi perusahaan, pelanggaran berat oleh karyawan, restrukturisasi, hingga perusahaan tutup. PHK diatur secara ketat oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, resign atau pengunduran diri adalah keputusan sukarela dari karyawan untuk berhenti bekerja dari perusahaan. Alasan resign pun beragam, bisa karena ingin mencari tantangan baru, kondisi keluarga, pendidikan, atau alasan pribadi lainnya. Dalam kasus resign, perusahaan tidak berkewajiban memberikan pesangon, namun tetap wajib memberikan hak-hak lainnya seperti gaji terakhir, sisa cuti, dan uang penggantian hak bila ada.
2. Inisiatif dan Prosedur Penghentian Kerja
Perbedaan paling mencolok antara PHK dan resign terletak pada pihak yang mengambil inisiatif. PHK diputuskan sepenuhnya oleh perusahaan dan biasanya dilakukan setelah proses evaluasi serta pemberitahuan resmi kepada karyawan. Dalam beberapa kasus, PHK juga memerlukan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan jika terjadi perselisihan.
Sedangkan pada resign, inisiatif berasal dari karyawan. Prosedur resign umumnya lebih sederhana, yaitu dengan mengajukan surat pengunduran diri minimal 30 hari sebelum tanggal efektif keluar (kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja). Resign juga tidak memerlukan persetujuan dari perusahaan, meski tetap diharapkan disampaikan secara baik dan profesional.