Cara Mudah Cairkan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Usai Kena PHK, Bisa Dapat Puluhan Juta Lewat JHT dan JKP

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

VIVA – Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu membawa dampak besar, baik secara emosional maupun finansial. Namun, Anda tidak perlu panik. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan program perlindungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang terkena PHK.

Dengan memahami cara klaim dan memanfaatkan hak Anda, proses pemulihan setelah PHK bisa menjadi lebih ringan. Kini, klaim manfaat bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO dan portal SIAPkerja, tanpa harus antre di kantor cabang.

1. Siapkan Dokumen Klaim

Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda menyiapkan dokumen penting berikut:

- E-KTP
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan atas nama pribadi
- Surat PHK atau keterangan berhenti kerja
- NPWP (jika ada)

Semua dokumen ini dibutuhkan sebagai bukti keabsahan dan untuk mempermudah proses verifikasi.

2. Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO

Untuk Anda yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan layanan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login dengan akun Anda, atau daftar jika belum memiliki akun.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua” lalu klik “Klaim JHT”.
- Lengkapi data diri dan unggah dokumen.
- Lakukan verifikasi biometrik (swafoto dengan e-KTP).
- Periksa saldo, lalu konfirmasi pengajuan.

Klaim melalui JMO berlaku untuk saldo JHT di bawah Rp15 juta. Jika melebihi, Anda bisa menggunakan Lapak Asik.

3. Klaim JHT via Lapak Asik

Bagi Anda yang memiliki saldo JHT di atas Rp15 juta, gunakan Lapak Asik melalui situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Isikan data pribadi, unggah dokumen, dan ikuti jadwal wawancara online yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

4. Klaim JKP via Portal SIAPkerja

Untuk mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), prosesnya dilakukan melalui portal SIAPkerja dari Kemnaker:

- Buka siapkerja.kemnaker.go.id.
- Login atau daftar akun.
- Lengkapi profil dan unggah bukti PHK.
- Ajukan klaim JKP.
- Ikuti asesmen atau pelatihan kerja jika diperlukan.

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenekraf Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif

6. Tunggu proses verifikasi dan pencairan

Manfaat JKP terbaru adalah uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir selama 6 bulan. Misalnya, jika gaji terakhir Anda Rp5.000.000, maka Anda akan menerima Rp3.000.000 per bulan selama 6 bulan. Selain uang tunai, Anda juga mendapat akses ke pelatihan kerja gratis dan layanan informasi pasar kerja.

Waketum Kadin Was-was Badai PHK Timpa RI, Usai Trump Berlakukan Tarif 32%

Menghadapi PHK memang tidak mudah, tapi Anda tidak sendirian. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, terutama JHT dan JKP, Anda bisa mendapatkan perlindungan finansial dan peluang baru untuk kembali ke dunia kerja.

Pastikan Anda mengikuti prosedur klaim dengan benar melalui aplikasi JMO dan portal SIAPkerja. Jika perlu bantuan, jangan ragu menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan atau datang ke kantor cabang terdekat.

Gandeng Pimpinan DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pemahaman Jaminan Sosial Pekerja
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan pertemuan dengan Suzuki di Jepang.

Menperin Wanti-wanti Produsen Otomotif Jepang Tahan Harga Jual dan Tidak PHK, Ini Alasannya

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menagih komitmen kepada tiga produsen otomotif asal Jepang yakni Toyota, Suzuki, dan Daihatsu, untuk tidak lakulan PHK

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2025