Marak PHK, OJK Minta Perusahaan Pinjol Waspadai Gagal Bayar

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta, perusahaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol serta multifinance mewaspadai risiko gagal bayar di tengah maraknya fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

OJK Wacanakan Tarik Pindar dalam Jumlah Tertentu Harus Pakai Agunan, Begini Pertimbangannya

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

"Maraknya PHK akan terus dicermati dampaknya terhadap multifinance dan Pindar," ujar Agusman dalam keterangan tertulis Senin, 19 Mei 2025.

Dongkrak SDM di Industri Pindar, Easycash Luncurkan Fintopia Corporate University

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Agusman meminta, agar perusahaan pinjol dan multifinance memperhatikan aspek kehati-hatian serta memiliki manajemen risiko yang memadai untuk menekan risiko gagal bayar.

Akseleran Kena Sanksi Gegara Galbay, OJK Minta Pengurus hingga Pemegang Saham Lakukan Ini

"Perusahaan didorong untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian, memiliki manajemen risiko yang memadai, dan melakukan inovasi secara berkelanjutan untuk menekan meningkatnya risiko gagal bayar di tengah dinamika perekonomian domestik dan global," jelasnya.

Di samping itu, Agusman menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap tingkat risiko kredit bermasalah.

"Per Maret 2025, profil risiko multifinance terjaga dengan rasio NPF gross tercatat turun menjadi 2,71 persen dari bulan sebelumnya. Pada industri Pindar, TWP 90 juga masih terjaga di posisi 2,77 persen," imbuhnya.

Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

OJK Wanti-wanti Masyarakat Jangan Ikut-ikutan Gerakan Galbay Pinjol, Ini Konsekuensinya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat untuk tidak ikut-ikutan gerakan Gagal Bayar (Galbay) Pinjol.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2025